Pembakaran di Madura: Pasangan Jadi Tersangka Utama

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 12x dilihat
Pembakaran di Madura: Pasangan Jadi Tersangka Utama

Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Jasad di Madura, Pasangan Suami-Istri Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus pembunuhan yang disertai dengan tindakan pembakaran jasad di Pulau Madura, Jawa Timur, telah menggemparkan masyarakat setempat. Polisi kini menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Pasangan tersebut, N (36) dan SA (30), berasal dari Kabupaten Sampang, Madura. Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bernama M (35), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Awal Terungkapnya Kasus

Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan mayat pria dalam kondisi terbakar di tepi jalan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) malam. Penemuan jasad tersebut membuat masyarakat setempat kaget dan memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Di sekitar lokasi penemuan mayat, ditemukan sebuah mobil minibus Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi M 1798 NR. Mobil tersebut diduga merupakan kendaraan rental yang digunakan korban sebelum kejadian.

Penemuan Mayat dan Proses Investigasi

Kepala Desa Lesong Daya, Arief Budiatno, mengatakan bahwa penemuan mayat tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menyampaikan bahwa pihak desa langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.

Begitu menerima laporan, tim kepolisian dan tenaga medis segera tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengevakuasi korban. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelakunya, yaitu N bersama istrinya SA (30).

Motif dan Kronologi Pembunuhan

Menurut AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, N dan SA memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa marah dan cemburu N yang menduga istrinya berselingkuh dengan korban. Hal ini menjadi dasar bagi N untuk melakukan aksi brutal tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario milik pelaku. Barang-barang tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. "Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara," tegas AKP Doni Setiawan.

Jenazah korban telah dipulangkan ke pihak keluarga pada malam hari setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan