
aiotrade, JAKARTA — Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga bulan September 2025 mencapai total sebesar Rp42,53 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu penggerak utama penerimaan pajak di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak ekonomi digital terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai sebesar Rp32,94 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto mencapai Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp3,78 triliun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, menyampaikan bahwa realisasi sebesar Rp42,53 triliun tersebut membuktikan bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
Daftar Perusahaan PMSE yang Ditunjuk
Hingga bulan September 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu:
- Viagogo GMBH
- Coursiv Limited
- Ogury Singapore Pte. Ltd.
- BMI GlobalEd Limited
- GetYourGuide Tours & Tickets GmbH
Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Rosmauli menjelaskan bahwa dari total perusahaan yang ditunjuk tersebut, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp32,94 triliun hingga akhir September 2025. Angka ini terdiri dari setoran berikut:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Tahun 2025: Rp7,6 triliun
Penerimaan Pajak Kripto
Sementara itu, pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025. Rincian penerimaannya adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp246,45 miliar
- Tahun 2023: Rp220,83 miliar
- Tahun 2024: Rp620,4 miliar
- Tahun 2025: Rp621,3 miliar
Penerimaan pajak kripto terdiri dari pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar.
Pajak Fintech
Pajak fintech juga turut berkontribusi dalam penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun hingga September 2025. Rincian penerimaannya antara lain:
- Tahun 2022: Rp446,39 miliar
- Tahun 2023: Rp1,11 triliun
- Tahun 2024: Rp1,48 triliun
- Tahun 2025: Rp1,06 triliun
Pajak fintech terdiri dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar
- PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun
Pajak SIPP
Selain itu, penerimaan pajak dari SIPP hingga September 2025 tercatat sebesar Rp3,78 triliun. Rincian penerimaannya adalah:
- Tahun 2022: Rp402,38 miliar
- Tahun 2023: Rp1,12 triliun
- Tahun 2024: Rp1,33 triliun
- Tahun 2025: Rp931,12 miliar
Secara terperinci, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Langkah ke Depan
Menurut Rosmauli, otoritas pajak akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi aktif pelaku usaha digital dalam sistem perpajakan nasional.