
Kebijakan Tarif Listrik yang Tidak Naik pada 1 November 2025
Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan pada 1 November 2025. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan ruang bagi pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang adanya penyesuaian harga token listrik pada akhir tahun ini. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi keluarga dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada konsumsi listrik harian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan bahwa tarif listrik pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tetap sama seperti triwulan I (Januari–Maret 2025). Dengan begitu, pelanggan rumah tangga tidak perlu khawatir soal lonjakan biaya listrik menjelang akhir tahun.
Rincian Tarif Listrik Per 1 November 2025
Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat. Tarif listrik terbagi menjadi dua golongan, yaitu subsidi dan non-subsidi, dengan besaran daya atau tegangan sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025:
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Simulasi Pembelian Token Listrik Senilai Rp 50.000
Untuk memperoleh gambaran jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik senilai Rp 50.000, beberapa komponen penting harus diperhatikan, antara lain: - Tarif listrik sesuai daya yang terpasang di rumah atau tempat usaha
- Harga token
- Pajak penerangan jalan (PPJ)
Simulasi perhitungan kWh yang didapat jika membeli token seharga Rp 50.000 adalah sebagai berikut: - (Harga token - PPJ daerah) : tarif listrik = kWh
- Perhitungan: (Rp 50.000 - 1.500) : 1.444,70 = 33,57 kWh
Catatan: - Simulasi PPJ Jakarta 3 persen: Rp 1.500
- Pelanggan rumah tangga menggunakan daya 1.300 VA
Berdasarkan perhitungan tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan mendapatkan kWh sebesar 33,57 kWh dengan membeli token seharga Rp 50.000. Namun, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda karena tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di setiap daerah tidak sama. Selain itu, pelanggan PLN yang membeli token listrik, baik secara offline di toko maupun secara online melalui marketplace atau dompet digital juga dikenakan biaya administrasi.