
Penangkapan Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Indramayu
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang tanah ilegal yang berada di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi tersebut, seorang pria dengan inisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap sebagai tersangka.
Operasi penindakan ini dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas galian tanah yang mencurigakan dan tidak memiliki izin. Menurut AKP M Arwin Bachar, Kasat Reskrim Polres Indramayu, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Karena tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kami langsung mengamankannya bersama barang bukti,” jelasnya, Jumat 24 Oktober 2025.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit excavator, satu unit truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan tanah ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam aktivitas galian tanah ilegal yang telah berlangsung di lokasi tersebut. Untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat, penyelidikan lanjutan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas,” tegas Arwin.
Ia menambahkan bahwa Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan seluruh aktivitas pertambangan di daerahnya. “Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas. Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal,” pungkasnya.
Tindakan Hukum terhadap Pelaku Tambang Ilegal
Penangkapan HY merupakan bagian dari upaya pihak berwajib untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penindakan ini adalah:
- Pemeriksaan terhadap alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang.
- Pengumpulan dokumen-dokumen penting yang bisa menjadi bukti hukum.
- Identifikasi pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya memastikan bahwa semua prosedur hukum yang berlaku dipatuhi oleh para pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang mungkin terjadi di sekitar wilayah mereka. Dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat yang berwenang, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan ekonomi lokal.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat antara lain:
- Mengidentifikasi aktivitas tambang yang tidak memiliki izin.
- Melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kegiatan ilegal.
- Menjaga kebersihan lingkungan sekitar area tambang.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan Pertambangan
Selain tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku tambang ilegal, pemerintah juga harus aktif dalam memantau dan mengawasi kegiatan pertambangan di seluruh wilayah. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber daya alam.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah antara lain:
- Memperkuat regulasi terkait izin pertambangan.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pertambangan yang berkelanjutan.
- Meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait dalam pengawasan pertambangan.