Sidang Etik Polri Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat
Bripda Waldi Aldiyat, anggota Polri yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap dosen EY di Jambi, telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
Ancaman Hukuman Mati dan Pasal yang Digunakan
Bripda Waldi menghadapi ancaman hukuman mati karena kasus yang ia lakukan. Ia dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
- Pasal 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 181 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta menyembunyikan kematian atau menghilangkan mayat.
Ancaman hukuman dari Pasal 340 KUHP adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sementara itu, Pasal 338 KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, sedangkan Pasal 365 ayat (3) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 181 KUHP sendiri mengancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Fakta Penyebab Pembunuhan
Pembunuhan terjadi di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Selain membunuh, Bripda Waldi juga membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone korban.
Jasad ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025). Motif pembunuhan disebutkan sebagai sakit hati setelah dihina secara verbal oleh korban.
Proses Sidang Etik dan Keputusan
Sidang etik berlangsung selama lebih dari 12 jam dan akhirnya memutuskan sanksi PTDH terhadap Bripda Waldi. Putusan ini dilakukan oleh majelis dalam sidang KKEP di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan bahwa pemecatan Bripda Waldi merupakan bentuk komitmen Polri menindak anggota yang melanggar.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang, termasuk anggota Polres Bungo, dokter RS Bhayangkara, serta keluarga korban yang memantau lewat Zoom meeting.
Perwakilan keluarga korban, Alis, menyatakan rasa terima kasih atas sanksi yang dijatuhkan ke Bripda Waldi. "Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan bahagia dengan keputusan ini," ujarnya.
Aksi Skenario Perampokan
Bripda Waldi membuat skenario kasus perampokan dengan mengambil barang berharga korban. Ia membawa sepeda motor Honda PCX terlebih dahulu, lalu memarkirkannya ke RSUD H Hanafie Muara Bungo. Ia kembali ke rumah korban menggunakan ojek online dan membawa kabur mobil Honda Jazz, perhiasan emas serta handphone.
Berdasarkan kesaksian warga, mobil keluar perumahan pada Jumat (30/10/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Selama melancarkan aksinya, Bripda Waldi menggunakan wig atau rambut palsu untuk menyamarkan wajahnya di CCTV.

Pengakuan dan Motif Pembunuhan
Polisi belum mengungkap motif dan alasan Bripda Waldi membunuh EY. Namun, berdasarkan pengakuannya, motif pembunuhan dilakukan Bripda Waldi karena asmara dan ekonomi. Pelaku mengaku membunuh korban karena terdesak utang.
Ada pula rumor menyebutkan bahwa EY menolak kembali menjalin hubungan hingga membuat Waldi marah. "Motif lainnya masih kami dalami," ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Setelah melakukan pembunuhan, Bripda Waldi melancarkan siasat liciknya dengan menyamar. Ia keluar dari rumah korban menggunakan wig atau rambut palsu ketika membawa kabur mobil dan motor milik korban.
Profil Bripda Waldi dan Korban
Bripda Waldi merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tebo, Jambi. Usianya masih muda, yakni 22 tahun. Ia merupakan anggota Propam, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan, sebuah divisi di dalam kepolisian (Polri) yang bertugas melakukan pembinaan profesi dan pengamanan internal.
Sedangkan sosok korban adalah EY, seorang dosen berusia 37 tahun. Erni juga Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan Institut Agama dan Kesehatan atau IAK Setih Setio Muara Bungo.
Sehari setelah pembunuhannya, Bripda Waldi ditangkap di sebuah kontrakannya di perumahan wilayah perumahan Pal 3, Rimbo Bujang, Kabupaten Teb, pada Minggu (2/11/2025) siang.
Diungkapkan polisi, Bripda Waldi dan korban sempat memiliki hubungan spesial. Namun keduanya sudah putus hubungan dan Bripda Waldi sempat meminta kembali menjalin asmara.