Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 10x dilihat
Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban
Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban

Sidang Etik Menghukum Bripda Waldi dengan Pemecatan Tidak Hormat

Sidang etik yang berlangsung selama 14 jam di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya mengambil keputusan tegas terhadap Bripda Waldi. Anggota Polri yang menjadi pelaku pembunuhan dosen EY (37) di Muara Bungo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam hari, menunjukkan intensitas tinggi dalam proses pengadilan etik ini. Setelah persidangan usai, Waldi keluar dari gedung dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Ia berjalan tertunduk dan dikawal ketat oleh Provos menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sepanjang perjalanan, ia tidak merespons pertanyaan dari awak media. Putusan sidang etik tersebut menunjukkan bahwa Waldi terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri. Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menyatakan bahwa putusan sidang etiknya telah menetapkan Waldi sebagai bersalah dan diputus PTDH.

Dalam salinan putusan, Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar sumpah jabatan, kode etik, atau melakukan perbuatan yang merugikan institusi.

Setelah putusan ini, Waldi akan dipindahkan ke Polres Bungo. “Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” ujar Pendri.

Jeratan Hukum Pidana Terhadap Bripda Waldi

Selain sanksi etik, Bripda Waldi juga menghadapi proses pidana. Ia dijerat dengan empat pasal sekaligus:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
  • Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Putusan ini menunjukkan bahwa Waldi tidak hanya terkena konsekuensi dari sanksi etik, tetapi juga harus menghadapi hukuman pidana yang lebih berat.

Kronologi Kasus Pembunuhan Dosen EY

EY, dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam di wajah, bahu, leher, serta luka di kepala. Dugaan pemerkosaan juga muncul setelah ditemukan cairan sperma di celana korban.

Polisi kemudian menangkap Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025). Sejumlah barang berharga milik korban yang dibawa kabur pelaku turut diamankan, mulai dari mobil Honda Jazz, sepeda motor, hingga perhiasan emas. Mobil korban ditemukan sekitar 300 meter dari kontrakan Waldi, sementara motor korban ditemukan di area parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo.

Kesulitan dalam Pengungkapan Kasus

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkap, pengungkapan kasus ini sempat menemui hambatan karena pelaku berusaha menghilangkan jejak di lokasi kejadian dan berulang kali berkelit saat diperiksa. “Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, hasil penelusuran semua mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan