Pembunuhan yang Terjadi di Ladang Tebu
Di Brebes, Pengadilan Negeri (PN) Brebes telah menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Wantiyo (28), seorang warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Hukuman ini diberikan karena Wantiyo dinyatakan bersalah atas pembunuhan keji terhadap mantan istri, Santi (22). Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Santi ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan tubuh dan wajahnya penuh luka di ladang tebu. Menurut keterangan dari penyidik, Wantiyo membunuh korban setelah ajakan untuk berhubungan badan ditolak. Selain itu, ia juga pernah meminta pinjam handphone milik Santi, tetapi permintaannya juga ditolak. Emosi yang memuncak akibat penolakan tersebut membuat Wantiyo melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kampak.
Wantiyo ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes pada hari Senin, 2 Juni 2025, saat sedang mengamen di lampu merah simpang empat Sawojajar. Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya menjerat Wantiyo dengan beberapa pasal berlapis yang mengancam hukuman seumur hidup.
"Dari hasil penyidikan kami sebelumnya, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Selain Pasal 340, Wantiyo juga dikenai Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun. Selain dua pasal tersebut, tersangka juga dikenakan dua pasal lainnya, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dua pasal lainnya yaitu, Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara. Selain itu, juga ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kukuh Kurniawan serta Hakim Anggota Imam Munandar dan Nurachmat memiliki pertimbangan lain. Meskipun Wantiyo terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, keluarga korban telah memberikan maaf kepada terdakwa.
Pemaafan ini menjadi alasan meringankan sehingga hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara. "Atas putusan itu, terdakwa menerima. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Iptu Rofik.