Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Brebes Divonis 11 Tahun, Mantan Suami yang Marah

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Brebes Divonis 11 Tahun, Mantan Suami yang Marah
Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Brebes Divonis 11 Tahun, Mantan Suami yang Marah

Pengadilan Negeri Brebes Menghukum Wantiyo 11 Tahun Penjara atas Pembunuhan Mantan Istri

Pengadilan Negeri (PN) Brebes telah menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Wantiyo (28), seorang warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Hukuman ini diberikan karena terdakwa dianggap bersalah atas tindakan keji yang dilakukan terhadap mantan istri yang meninggal dunia pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu.

Wantiyo membunuh Santi (22), yang tubuh dan wajahnya penuh luka, dan ditemukan di ladang tebu. Peristiwa ini terjadi setelah ajakan untuk berhubungan badan ditolak oleh korban. Selain itu, Wantiyo juga meminta pinjam handphone milik Santi, tetapi permintaannya juga ditolak. Emosi yang memuncak akibat penolakan tersebut membuat Wantiyo mengambil tindakan ekstrem dengan menggunakan kampak untuk membunuh Santi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tersangka Wantiyo ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Senin (2/6/2025) saat sedang mengamen di lampu merah simpang empat Sawojajar. Kapolsek Ketanggungan Iptu Rofik Hidayat menyatakan bahwa penyidik sebelumnya menjerat Wantiyo dengan beberapa pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman seumur hidup.

"Dari hasil penyidikan kami sebelumnya, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Selain Pasal 340, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dalam perkara ini, Wantiyo juga dikenakan dua pasal lain, yaitu:

  • Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara.
  • Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kukuh Kurniawan serta Hakim Anggota Imam Munandar dan Nurachmat memiliki pertimbangan lain. Meskipun dalam persidangan Wantiyo terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, keluarga korban telah memberikan maaf kepada terdakwa.

Pemaafan dari keluarga korban menjadi alasan meringankan sehingga hakim menjatuhi hukuman 11 tahun penjara kepada Wantiyo. "Atas putusan itu, terdakwa menerima," kata Iptu Rofik. "Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir."


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan