Pembunuhan Dosen EY di Jambi: Bripda Waldi Dipecat

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 10x dilihat
Pembunuhan Dosen EY di Jambi: Bripda Waldi Dipecat
Pembunuhan Dosen EY di Jambi: Bripda Waldi Dipecat

Pemecatan Bripda Waldi Aldiyat, Polisi yang Membunuh Dosen di Jambi

Pemecatan resmi terhadap Bripda Waldi Aldiyat, seorang anggota polisi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi, telah diumumkan oleh Polda Jambi. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang panjang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Sidang tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam dan dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi. Selain itu, sidang juga dihadiri para saksi kunci yang terlibat dalam kasus ini. Suasana sidang dikabarkan sangat tegang mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Waldi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa perbuatan Bripda Waldi bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga merusak kehormatan dan moralitas institusi Polri. Ia menyatakan bahwa dari hasil sidang, pelaku dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Dari hasil sidang, pelaku dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kombes Mulia dengan nada tegas di hadapan awak media. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari bukti medis hingga keterangan para saksi.

Bripda Waldi sendiri hadir langsung dalam sidang tersebut. Dengan kepala tertunduk, ia mendengarkan pembacaan putusan dan menyatakan menerima keputusan pemecatan dari institusinya. Sidang turut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari anggota Polres Bungo, tim medis RS Bhayangkara, hingga keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan Zoom Meeting.

Kombes Mulia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi. “Siapa pun pelakunya, termasuk dari internal sendiri, jika melanggar hukum, tetap akan diproses. Ini bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran berat,” tegasnya.

Usai putusan dibacakan, Bripda Waldi akan dikembalikan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, upacara pemecatan resmi (PTDH) akan dijadwalkan kemudian sebagai bentuk penegasan disiplin dan komitmen etika aparat kepolisian.

Kronologi Pembunuhan Dosen EY

Kasus ini berawal dari ditemukannya jasad EY, dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya pada Sabtu (1/11/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala tertutup bantal serta luka lebam di wajah dan leher. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan sekaligus dugaan kekerasan seksual.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga motif pelaku dipicu oleh rasa sakit hati setelah korban menolak ajakan pelaku untuk kembali menjalin hubungan. Dalam aksinya, Bripda Waldi sempat mencuri mobil dan motor korban, mengenakan wig untuk menyamarkan diri, serta merekayasa tempat kejadian agar tampak seperti kasus perampokan. Namun, upaya itu gagal. Ia akhirnya ditangkap sehari kemudian di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah, bersama mobil putih milik korban.

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kombes Mulia Prianto menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri. “Tidak ada ruang bagi pelanggaran berat, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya. Pemecatan Bripda Waldi, lanjutnya, menjadi contoh nyata bahwa Polri tetap berpegang pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, sekaligus menegaskan bahwa seragam bukanlah tameng bagi pelaku pelanggaran hukum.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan