
Akses Gratis Transportasi Umum untuk Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan akses gratis untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT bagi para pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan biaya transportasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Jakarta.
Dengan kebijakan ini, pekerja sektor swasta yang mengandalkan transportasi umum dapat beraktivitas tanpa perlu mengeluarkan biaya perjalanan harian. Kartu Pekerja Jakarta sendiri merupakan program Pemprov DKI yang memberikan sejumlah manfaat, mulai dari subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga dukungan pendidikan bagi anak pekerja.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dari total 15 kategori penerima manfaat, pekerja pemegang KPJ termasuk di dalam daftar yang berhak menikmati layanan transportasi gratis tersebut.
Syarat dan Cara Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta
Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025).
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Dokumen yang Dibutuhkan
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi slip gaji.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link. Setelah diisi lengkap, formulir dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Proses Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta
Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.
Langkah-langkah pengajuan KPJ:
- Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans;
- Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan;
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000;
- Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG)
Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan layanan transportasi umum tanpa biaya. Langkah pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di link.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”;
- Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan;
- Tunggu proses verifikasi dari sistem;
- Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan;
- Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.
Distribusi Kartu Layanan Gratis
Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Sistem ini memungkinkan kartu diserahkan langsung kepada penerima manfaat tanpa perlu datang ke kantor Transjakarta.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat hingga September 2025 telah menyalurkan 5.729 Kartu Layanan Gratis (KLG) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, distribusi di Jakarta Barat mencapai 3.368 kartu, sementara di Jakarta Utara 2.361 kartu.
Selain itu, sebanyak 2.651 kartu kini siap didistribusikan kepada pendaftar di Jakarta Pusat, yang menjadi wilayah ketiga dalam program distribusi bertahap ini.