
Kabupaten Kuningan, yang terletak di Jawa Barat, kembali menjadi pusat perhatian karena adanya aspirasi pemekaran wilayah. Wilayah timur Kabupaten Kuningan, yang mencakup beberapa kecamatan seperti Cibingbin, Karangkancana, Cibeureum, Subang, Ciwaru, serta sebagian dari Cimahi dan Ciniru, mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan nama Kabupaten Kuningan Timur.
Masyarakat setempat merasa bahwa pembangunan di wilayah tersebut selama ini tertinggal dibandingkan wilayah barat dan tengah. Infrastruktur yang kurang memadai, jarak yang jauh hingga pusat pemerintahan, serta pelayanan publik yang lambat menjadi alasan utama munculnya dorongan pemekaran ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dedi Supriadi, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kuningan Timur (FKMKT), menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar ambisi politik, tetapi tuntutan keadilan sosial. “Kami ingin pelayanan publik yang cepat dan pembangunan yang merata. Sudah saatnya Kuningan Timur berdiri sendiri,” ujarnya dalam forum diskusi di Cibingbin.
Pemerataan Pembangunan Jadi Tujuan Utama
Kabupaten Kuningan memiliki luas sekitar 1.194 km² dengan penduduk lebih dari 1,2 juta jiwa. Namun, wilayah timur dinilai belum menikmati pembangunan setara dengan daerah lain. Akses jalan yang rusak, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang terbatas, serta konektivitas yang lemah menjadi keluhan utama masyarakat.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kuningan Timur, masyarakat berharap fokus anggaran dan perhatian pemerintah bisa lebih terarah, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan ekonomi lokal.
Potensi wilayah ini juga besar. Sektor pertanian dan perkebunan menjadi tulang punggung ekonomi, dengan komoditas unggulan seperti padi, kelapa, kopi, dan sayuran. Selain itu, pariwisata alam di lereng timur Gunung Ciremai, seperti curug dan jalur pendakian, memiliki daya tarik besar jika dikembangkan secara profesional.
Dasar Hukum dan Tantangan Pemekaran
Secara hukum, pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Daerah. Namun, saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, kecuali untuk daerah perbatasan dan strategis nasional.
Meski begitu, aspirasi dari masyarakat Kuningan Timur tetap menguat. Mereka menilai penting untuk terus menyuarakan keinginan ini agar mendapat perhatian ketika moratorium dicabut.
Kuningan Timur dinilai cukup memenuhi syarat administratif—memiliki lebih dari lima kecamatan dan potensi ekonomi memadai—meskipun masih perlu penyiapan sarana pemerintahan seperti kantor bupati dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dukungan dan Harapan Masyarakat
Dukungan pemekaran datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan anggota legislatif daerah. Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai daerah induk juga diharapkan memberi dukungan resmi agar legitimasi pembentukan DOB semakin kuat.
Warga setempat berharap aspirasi ini tidak berhenti di meja wacana. “Kami ingin ikut merasakan hasil pembangunan, bukan hanya menonton dari jauh,” ujar Yanti, warga Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin.
Langkah Menuju Keadilan Pembangunan
Aspirasi pembentukan Kabupaten Kuningan Timur menjadi simbol perjuangan masyarakat untuk keadilan pembangunan dan pelayanan publik yang merata. Meski menghadapi tantangan administratif dan kebijakan moratorium, wacana ini mencerminkan semangat masyarakat daerah dalam memperjuangkan kemajuan wilayahnya.
Pemerintah provinsi dan pusat diharapkan mulai menyiapkan kajian akademis serta peta jalan pemekaran agar aspirasi ini tidak hanya menjadi suara tanpa tindak lanjut, melainkan langkah nyata menuju pemerataan pembangunan di Jawa Barat.