Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utama dari BSPS adalah untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki rumah layak huni.
Dalam Buku Saku 0%, program ini dijelaskan sebagai bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi lebih layak, aman, dan sehat. Bantuan ini bersifat stimulan atau pemicu, artinya pemerintah memberikan dukungan awal agar masyarakat bisa memperbaiki rumahnya secara swadaya dengan semangat gotong royong.
Besaran dan Manfaat Bantuan PKRS

Di dalam Buku Saku 0% juga disebutkan bahwa besaran dan manfaat yang diterima oleh penerima bantuan adalah sebesar Rp20 juta per rumah. Namun, angka tersebut hanya berlaku untuk manfaat peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) reguler di luar wilayah Papua dan Maluku Utara. Sementara untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, besaran manfaatnya adalah sebesar Rp25 juta per rumah.
Selain itu, bagi penerima bantuan yang tinggal di wilayah Papua dan Maluku Utara, tetapi berada di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, dan pegunungan, mereka menerima besaran manfaat sebesar Rp40 juta per rumah.
Besaran dan Manfaat Bantuan PBRS

Di sisi lain, besaran manfaat yang ditetapkan bagi penerima bantuan berupa Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) berbeda dengan PKRS. Penerima bantuan PBRS di luar wilayah Papua dan Maluku Utara berhak mendapatkan manfaat sebesar Rp50 juta. Kemudian penerima manfaat di Papua dan Maluku Utara mendapatkan besaran manfaat sebesar Rp60 juta.
Adapun penerima bantuan PBRS yang ada di wilayah Papua dan Maluku Utara, tetapi tinggal di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, dan pegunungan menerima besaran manfaat sebesar Rp70 juta per rumah. Besaran manfaat tersebut, baik PKRS maupun PBRS, ditetapkan oleh Kepmen PKP Nomor 131/KPTS/M/2025 tentang Nilai BSPS TA 2025.
Kriteria Penerima Bantuan

Dalam Buku Saku 0% juga disebutkan bahwa target penerima BSPS adalah masyarakat dari kalangan desil 1-4. Desil 1-4 mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin dan berhak menerima segala jenis bantuan sosial dari pemerintah. Target 400 ribu penerima bantuan bangunan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperbanyak rumah layak huni.
"Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan besar sekali. Jadi, dari 45 ribu tahun ini (2025), tahun depan (2026) menjadi 400 ribu," kata Menteri PKP, Maruarar Sirait, pada akhir Oktober tahun lalu.
Dengan demikian, klaim yang disebut pemerintah terkait besaran manfaat Rp20 juta per rumah dan target 400 ribu penerima BSPS pada 2026 adalah fakta, bukan pernyataan tanpa dasar.