Kapal Perang AS Memasuki Wilayah Perairan Indonesia di Selat Malaka
Beberapa waktu lalu, beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa kapal perang Amerika Serikat (AS) memasuki wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka. Informasi tersebut didasarkan pada pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), di mana kapal perang AS itu bernama USS Miguel Keith.
Kapal perang tersebut tercatat berada di perairan Indonesia pada hari Sabtu (18/4/2026). Dalam laporan, kapal tersebut dikaitkan dengan operasi memburu kapal tanker Iran. Namun, apakah informasi ini benar? Berikut penjelasan lengkapnya.
Penjelasan dari Kepala Dinas TNI AL
Menurut Kepala Dinas TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, informasi mengenai keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka memang benar. Menurutnya, meskipun wilayah Selat Malaka masuk dalam perairan Indonesia, area tersebut merupakan kawasan internasional.
"Menanggapi kapal asing melintas Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage), pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kapal perang AS tersebut tidak berhenti di Indonesia, melainkan melanjutkan perjalanan. Aturan tentang status Selat Malaka sebagai perairan internasional juga tertuang dalam UNCLOS 1982.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata dia.
Kapal yang Melintas Wajib Menghormati Indonesia
Meski Selat Malaka dinyatakan sebagai perairan internasional, kapal yang melintas wajib menghormati Indonesia. Hal ini telah diatur dalam aturan hukum laut internasional.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," ucap Tunggul.
Aturan COLREG 1972 Juga Harus Dipatuhi
Selain itu, kapal yang melintas di Selat Malaka juga tidak boleh melanggar aturan COLREG 1972. Aturan ini mengatur pencegahan tabrakan di laut.
"Selama kapal asing tersebut lintas transit, juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972, tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL, tentang pencemaran berasal dari kapal," ujar dia.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari Kadispenal TNI AL, dapat disimpulkan bahwa kapal perang AS memang memasuki wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka. Namun, tindakan tersebut tidak melanggar aturan karena Selat Malaka dinyatakan sebagai perairan internasional berdasarkan UNCLOS 1982.


