
Rapat Penilaian Dokumen Andalalin untuk Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Bintang Harapan Desa
Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama sejumlah instansi terkait mengadakan rapat penilaian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Bintang Harapan Desa (BHD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Drs. Anselmus, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi yang terkait dengan proyek tersebut. Hadir dalam kesempatan ini antara lain Kaurbinops Sat Lantas Polres Sanggau, Ipda Sukadi, S.H., Sekretaris Dishub Kabupaten Sanggau, Deny Reynaldy, S.T., M.Eng, Camat Meliau Tang, S.Sos, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Selain itu, hadir juga Kabid Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Sanggau, Manuel Fernandes, S.Hut, perwakilan Dinas PUPR, M. Taufik, H, pihak perusahaan PT. BHD yang diwakili oleh P. Lubis, serta konsultan proyek Erik Setiawan. Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, juga turut hadir dalam rapat ini, mendampingi jalannya diskusi bersama perwakilan Dishub dan personel Sat Lantas Polres Sanggau.
Rapat ini merupakan bagian penting dari tahapan pembangunan pabrik sawit PT. BHD. Andalalin adalah regulasi wajib yang harus dilalui setiap proyek besar yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap arus lalu lintas dan keselamatan di wilayah sekitar.
Dalam paparannya, Polres Sanggau melalui Kaurbinops Sat Lantas, Ipda Sukadi, S.H., memberikan sejumlah catatan dan himbauan. Ia menekankan pentingnya disiplin perusahaan dalam mengatur kendaraan operasional, mengingat dampak angkutan sawit sering menjadi sorotan di jalan raya.
“Setiap kendaraan pengangkut hasil sawit wajib menggunakan jaring pengaman. Hal ini untuk mencegah muatan tumpah di jalan yang bisa membahayakan pengendara lain,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kendaraan yang beroperasi di lingkungan PT. BHD menggunakan pelat nomor berregistrasi resmi wilayah Kalimantan Barat (KB). Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus memudahkan pengawasan lalu lintas di lapangan.
Menurut Ipda Sukadi, kepatuhan perusahaan dalam mengatur operasional kendaraan akan berdampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, terutama di jalur menuju dan keluar dari pabrik. “Kami berharap PT. BHD betul-betul memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas sejak tahap awal operasional,” tambahnya.
Rapat tersebut juga membahas sinergi antarinstansi dalam memastikan pembangunan pabrik sawit berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Pemerintah daerah melalui Dishub Sanggau menegaskan akan terus memantau implementasi hasil penilaian Andalalin.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah, kepolisian, dan perusahaan, diharapkan keberadaan pabrik sawit PT. BHD tidak hanya mendukung perekonomian daerah, tetapi juga tetap menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sanggau.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!