Pemeriksaan Saksi Dugaan Pungli PTSL Leang-leang oleh Kejari Maros

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 18x dilihat
Pemeriksaan Saksi Dugaan Pungli PTSL Leang-leang oleh Kejari Maros
Pemeriksaan Saksi Dugaan Pungli PTSL Leang-leang oleh Kejari Maros

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Dalam Penyidikan

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi telah mencapai 60 persen dari total saksi yang akan diperiksa. Ia mengatakan, karena banyak saksi yang berusia lanjut, tim penyidik harus turun langsung untuk meminta keterangan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Karena banyak saksi yang sudah tua, kami turun langsung meminta keterangan,” ujar Sulfikar, Jumat (24/10/2025).

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Lurah Leang-leang. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 121 dokumen serta satu flashdisk yang berisi dokumen pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT). Penggeledahan ini dilakukan karena alat bukti sebelumnya masih minim.

“Warga yang mengurus PTSL mengaku tidak diberikan arsip, katanya diambil oleh pihak kelurahan semua,” jelas Sulfikar.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, menyebutkan bahwa jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai 500 orang. Mereka terdiri dari penerima program dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Nama mantan lurah berinisial AM juga disebut terkait dalam kasus ini.

“Proses penyidikan sudah masuk tahap lanjutan. Tim sedang melengkapi alat bukti. Penetapan tersangka secepatnya,” kata Febriyan.

Ia menambahkan, masih ada saksi yang belum hadir meski sudah dipanggil. Setelah pemeriksaan saksi, akan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti lainnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, belum ada angka pasti mengenai besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai pungutan melebihi ketentuan dalam program sertifikat tanah gratis. Program PTSL seharusnya hanya memungut biaya operasional maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.

Namun, sejumlah warga mengaku dipungut biaya jauh di atas ketentuan tersebut. Dalam SK PTSL Leang-leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program ini.

Program PTSL

PTSL merupakan program nasional Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap tanah yang dimiliki oleh masyarakat dapat memiliki sertifikat yang sah dan legal.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan