PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada hari Kamis (6/11). Tujuan dari sidak ini adalah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Pertamina. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan bersama guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik pelangsiran yang merugikan masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dari hasil peninjauan di SPBU Jalan S. Parman dan SPBU Pahandut Seberang, tim menemukan kondisi antrean kendaraan relatif normal. Namun, di kawasan Jalan Kahayan ditemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan jeriken berisi BBM bersubsidi.
“Tim menemukan sembilan jeriken, dua di antaranya berisi solar subsidi penuh dan satu jeriken berisi pertalite. Barang bukti sudah diamankan oleh Satpol PP dan pelangsir yang terlibat sedang dimintai keterangan,” jelas Fajar.
Selain itu, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pengawas SPBU agar memperketat pengawasan dan memasang spanduk larangan bagi kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pengisian berulang.
“Kami minta setiap SPBU memasang peringatan ‘tidak melayani tangki modifikasi dan pengisian berulang-ulang’ sebagai langkah preventif,” tegas Fajar.
Dia menambahkan, penggunaan kode QR (barcode) bagi kendaraan penerima BBM subsidi kini menjadi alat kontrol utama untuk menekan penyalahgunaan.
“Penerapan QR Code menjadi bukti kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Dengan sistem ini, peluang penyimpangan bisa dipersempit,” jelasnya.
DPKUKMP bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan berkala ke SPBU di wilayah Palangka Raya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Berikut beberapa langkah yang diambil dalam upaya tersebut:
- Peningkatan pengawasan: Tim gabungan terus melakukan sidak secara rutin ke berbagai SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan BBM bersubsidi.
- Pembatasan penggunaan kendaraan tertentu: Pengawas SPBU diminta untuk memasang spanduk larangan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang.
- Pemanfaatan teknologi: Penerapan kode QR menjadi salah satu cara efektif untuk memantau dan mengontrol distribusi BBM bersubsidi.
- Edukasi dan sosialisasi: Petugas SPBU diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keadilan dalam pelayanan BBM bersubsidi.
- Tindakan tegas terhadap pelanggar: Pelaku pelanggaran seperti pelangsir atau pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari BBM bersubsidi secara adil dan transparan.