Pemeriksaan Ustaz Basalamah oleh KPK Terkait Kasus Haji Hari Ini

Pemeriksaan Ustaz Basalamah oleh KPK Terkait Kasus Haji Hari Ini
Pemeriksaan Ustaz Basalamah oleh KPK Terkait Kasus Haji Hari Ini

Penyidikan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung pada periode 20232024. Dalam perkembangan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (23/4/2026), untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keterangan dari Khalid dinilai penting untuk membongkar praktik rasuah dan kesepakatan di bawah meja terkait distribusi kuota haji khusus.

"Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap para biro travel atau PIHK yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih memantau kehadiran pemilik biro perjalanan Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri). Meskipun demikian, KPK yakin bahwa saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Khalid Basalamah sempat diperiksa secara intensif pada September 2025. Saat itu, Khalid berdalih bahwa dirinya dan 122 jemaahnya merupakan korban penipuan dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Menurut pengakuannya, rombongan jemaah yang awalnya mendaftar jalur haji furoda (non-kuota) beralih menggunakan visa kuota tambahan setelah ditawari oleh pihak PT Muhibbah.

Khalid menyebut bahwa langkah itu diambil lantaran Uhud Tour belum berstatus sebagai PIHK yang berhak mendapat alokasi kuota. Namun, KPK telah mengidentifikasi bahwa alokasi kuota khusus yang digunakan oleh rombongan Khalid merupakan bagian dari 20.000 kuota tambahan yang kini bermasalah. KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti pengembalian.

Skandal ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang secara sepihak mengubah komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pembagian yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, justru dimanipulasi menjadi skema pembagian rata 50:50.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa pengisian sisa kuota haji khusus tambahan tersebut tidak didasarkan pada nomor urut antrean nasional. Pengisian kuota diatur melalui usulan PIHK dengan memungut fee percepatan keberangkatan atau yang dikenal dengan istilah T0 atau TX. Para jemaah haji khusus diduga dibebankan biaya tambahan berkisar antara USD 2.500 hingga USD 5.000 agar bisa langsung berangkat tanpa antrean. Uang pelicin tersebut kemudian disetorkan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, yang diduga secara aktif menyuap penyelenggara negara demi memonopoli kuota haji khusus tambahan.