Pemerintah Beri Relaksasi KUR untuk Korban Bencana

admin.aiotrade 16 Des 2025 2 menit 16x dilihat
Pemerintah Beri Relaksasi KUR untuk Korban Bencana


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan keringanan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan pelonggaran ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang mengalami kesulitan akibat kondisi tersebut.

Airlangga menjelaskan bahwa skema pelonggaran dibagi menjadi dua fase. Fase pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026. Dalam periode ini, debitur tidak perlu membayar angsuran, penyalur juga tidak menerima pembayaran angsuran, dan tidak ada klaim yang diajukan oleh penjamin atau asuransi. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi debitur agar dapat memulihkan usahanya tanpa tekanan finansial berlebihan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada fase kedua, pemerintah memberikan keringanan kewajiban bagi debitur KUR yang sudah ada. Debitur yang sama sekali tidak bisa melanjutkan usahanya akan diberikan periode relaksasi hingga potensi penghapusan kredit. Selain itu, debitur juga bisa mendapatkan perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga dan margin sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen pada tahun 2026 dan 2027, dengan tingkat normal kembali pada 6 persen pada tahun berikutnya. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang terdampak bencana dengan memberikan akses lebih mudah kepada pelaku usaha.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menambahkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan aturan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana. Aturan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Beberapa poin utama dalam perlakuan khusus ini antara lain: * Penilaian khusus atas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar. * Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. * Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau penyediaan dana lain, tanpa menerapkan one obligor.

Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan memitigasi elemen-elemen dalam KUR seperti subsidi bunga, penjaminan, dan asuransi kredit. "Sehingga kemudian terkait dengan KUR, proses untuk perlakuan khusus—relaksasi dan restrukturisasinya—semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," ujarnya.

Secara keseluruhan, total debitur KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.018.282 dengan nilai mencapai Rp 43,95 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.848 debitur terdampak bencana dengan nilai kredit mencapai Rp 8,9 triliun. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang sedang menghadapi tantangan akibat bencana alam.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan