
Permintaan Komnas HAM Aceh untuk Pembentukan Satgas Rehab-Rekon
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh mengajukan permintaan penting kepada pemerintah pusat untuk segera membentuk suatu badan adhoc atau satuan tugas khusus yang diberi nama Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon). Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk mempercepat proses pemulihan di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak parah oleh bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.
Bencana yang terjadi beberapa bulan lalu telah menimbulkan kerusakan besar dan korban jiwa yang signifikan, terutama di Aceh. Dalam situasi seperti ini, Komnas HAM Aceh menilai bahwa langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh. Salah satu anggota Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menjelaskan bahwa Satgas Rehab-Rekon akan fokus pada berbagai aspek penting, termasuk:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Pembangunan infrastruktur
- Pembangunan rumah tinggal
- Pengembangan fasilitas kesehatan
- Pembangunan fasilitas pendidikan
- Pemugaran rumah ibadah
- Normalisasi kehidupan sosial dan ekonomi
Selain itu, Sepriady juga menekankan pentingnya memenuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Panduan bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan oleh Kantor PBB Urusan Kemanusiaan. Menurutnya, semua pengungsi memiliki hak atas standar penghidupan yang layak, baik dalam hal bahan pangan pokok, air bersih, tempat tinggal, sandang, maupun layanan kesehatan dan sanitasi dasar.
Pentingnya Bantuan Kemanusiaan
Dalam konteks ini, pemerintah juga diminta untuk memastikan akses yang mudah bagi bantuan kemanusiaan. Sepriady menegaskan bahwa semua pihak berwenang harus memfasilitasi jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan tersebut. Selain itu, penyediaan bantuan harus dilakukan dengan cepat dan efisien agar dapat mencapai para pengungsi secara langsung.
Ia juga menyoroti bahwa tawaran bantuan dari organisasi-organisasi kemanusiaan internasional tidak boleh dianggap sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri. Sebaliknya, tawaran tersebut harus dipertimbangkan dengan itikad baik dan disetujui tanpa penundaan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para korban menerima bantuan yang diperlukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Status Bencana Nasional
Sebagai langkah lanjutan, Sepriady mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional di wilayah Sumatera. Status ini akan sejalan dengan prinsip-prinsip PBB tentang panduan bagi pengungsi internal serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI juga menyampaikan pernyataan serupa, yang menekankan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan yang baik. Ia menambahkan bahwa dampak dari bencana ini sangat signifikan dan harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat.