Pemerintah Diminta Batasi Dana Pemda di Bank

admin.aiotrade 26 Okt 2025 4 menit 16x dilihat
Pemerintah Diminta Batasi Dana Pemda di Bank

Dana Pemda di Perbankan: Perlu Regulasi yang Jelas

Dana pemerintah daerah (Pemda) yang menumpuk di perbankan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa diperlukan aturan atau regulasi yang jelas mengenai penempatan dana tersebut. Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana bisa lebih transparan dan efisien.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, angka dana Pemda di rekening kas umum daerah tercatat mencapai Rp 233,1 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar dana daerah disimpan di bank. Ekonom dari CORE, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa penempatan dana Pemda perlu diatur sesuai dengan kebutuhan daerah dan kapasitas fiskal masing-masing. Aturan ini nantinya dapat ditetapkan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Batasan ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan belanja pada awal tahun anggaran dan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal yang kecil biasanya membutuhkan dana cadangan yang lebih besar untuk menjaga stabilitas keuangan, sehingga tingkat simpanannya wajar jika sedikit lebih tinggi dibandingkan daerah yang memiliki fiskal kuat, ujarnya.

Meski demikian, ia melihat bahwa penempatan dana di perbankan memiliki tujuan yang rasional. Pada awal tahun anggaran, pendapatan daerah masih relatif kecil, sementara transfer dana dari pemerintah pusat belum sepenuhnya terealisasi. Di saat bersamaan, pemerintah daerah harus mulai membiayai berbagai kegiatan dan program kerja.

Karena itu, simpanan di bank digunakan sebagai cadangan likuiditas sementara agar kegiatan operasional tetap berjalan tanpa hambatan, tambahnya.

Namun, menurut Yusuf, peningkatan simpanan pemerintah daerah tidak selalu bisa dimaknai positif. Di satu sisi, kenaikan simpanan bisa menunjukkan bahwa pendapatan daerah tumbuh lebih cepat dibandingkan belanjanya, yang berarti pengelolaan fiskal berjalan baik. Di sisi lain, peningkatan simpanan juga bisa menjadi tanda bahwa belanja pemerintah daerah tertahan meski transfer ke daerah (TKD) sudah diterima.

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi justru mengendap di perbankan, dan hal ini tentu tidak ideal, ujarnya.

Penempatan Dana dalam Bentuk Giro dan Deposito

Penempatan dana pemda di perbankan juga ada yang ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sempat menegaskan bahwa dana sebesar Rp 14,6 triliun milik Pemprov DKI Jakarta yang tercatat di perbankan bukan merupakan dana mengendap.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut tersimpan dalam bentuk giro dan deposito yang digunakan untuk membayar kewajiban hingga akhir tahun.

Jadi kalau Jakarta, baik di Kemendagri, kami mengecek sendiri, maupun di BI, tidak ada perbedaan. Jumlah yang disampaikan oleh Bapak Menteri Keuangan 14,6 triliun itu betul. Dan ada dua, satu yang memang berupa deposito, yang satu berupa giro, ujar Pramono.

Dua-duanya diperbolehkan dan dua-duanya kita gunakan untuk menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang akan muncul, timbul sampai dengan akhir Desember, lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan termasuk kategori dana mengendap karena akan digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan belanja daerah yang jatuh tempo menjelang akhir tahun.

Perlu Pengawasan yang Ketat

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, turut menyoroti penempatan dana pemda dalam bentuk deposito dan giro. Menurutnya, dana pemda cukup disimpan dalam instrumen simpanan biasa.

Padahal dana APBD cukup di instrumen simpanan biasa karena 1 tahun pasti terpakai. Ada oknum pemda yang memanfaatkan realisasi pencairan yang lambat dan SILPA untuk membantu likuiditas bank daerah, kata Bhima.

Hal ini yang dipandang Bhima bisa membuat adanya potensi penyelewengan oleh oknum pemerintah daerah.

Makin banyak dana parkir di instrumen jangka panjang, makin besar potensi bank menyalurkan dana kredit. Spread bunga dana pemda yang parkir dan penyaluran kredit nya kan dinikmati bank. Tapi kan bagi pemda tidak gratis, oknum pemda ini akan mendapat success fee karena dianggap memberi bantuan penempatan dana bank, ujarnya.

Ke depan, Bhima juga berharap agar pihak terkait seperti Kemenkeu, Kemendagri, bahkan KPK bisa mengawasi penempatan dana pemda di bank. Hal ini agar jika terdapat indikasi pidana, maka pihak terkait bisa melakukan penelusuran.

Sebenarnya kalau ditemukan gratifikasi antara pihak bank dengan oknum pemda bisa diusut pidana. Masalahnya tidak semua success fee penempatan dana pemda di deposito bentuknya uang tunai. Ada yang bentuknya voucher jalan-jalan, golf, promosi jabatan. Disini sepertinya Kemenkeu, Kemendagri dengan KPK harus telusuri indikasi pidana potensi penempatan dana pemda di deposito, kata Bhima.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan