
KKP Pastikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Tetap Lancar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat tetap berjalan normal, meskipun pemerintah AS menerapkan kebijakan pengetatan melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52. Hal ini dilakukan guna menjaga kelancaran perdagangan dan keberlanjutan usaha perikanan nasional.
Dampak Import Alert 99-51 dan 99-52
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berdampak terbatas dan tidak memengaruhi keseluruhan ekspor udang nasional.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk satu perusahaan, yakni PT BMS Cikande Serang, dan sifatnya red list. Artinya hanya produk dari perusahaan tersebut yang ditolak. Sementara Import Alert 99-52 bukan penolakan, melainkan penambahan persyaratan berupa sertifikat bebas cemaran Cesium 137, khusus untuk UPI (unit pengolahan ikan) di Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini.
Ia menegaskan bahwa ekspor dari UPI di luar dua wilayah tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, termasuk PT BMS di Medan yang masih bisa mengekspor udang ke pasar AS.
Data dan Persyaratan Ekspor
Menurut data KKP, terdapat 41 UPI terdampak langsung oleh IA 99-52, terdiri dari 35 unit di Jawa dan 6 unit di Lampung. Meski demikian, seluruh UPI tersebut masih dapat mengekspor udang ke AS asalkan menyertakan sertifikat bebas Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai certifying entity yang diakui oleh US FDA.
Untuk efisiensi, KKP telah mengusulkan penggunaan format Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang dilengkapi dengan attestation hasil pengujian Cesium 137. Sistem aplikasi SIAP MUTU milik KKP juga telah disiapkan agar terintegrasi langsung dengan sistem online US FDA (ITACS) dan Indonesia National Single Window (INSW) guna mempercepat proses customs clearance.
Kerja Sama dengan Otoritas Nuklir
“Kami juga bekerja sama dengan otoritas nuklir seperti BAPETEN dan BRIN dalam pelaksanaan scanning dan uji laboratorium, serta menyiapkan SOP pengambilan sampel dan verifikasi hasil uji yang tidak membebani pelaku usaha,” jelas Ishartini.
Langkah cepat ini merupakan bentuk kesiapan KKP dalam merespons dinamika perdagangan global, sekaligus memastikan kelancaran ekspor dan keberlanjutan usaha perikanan nasional.
Komitmen Pemerintah
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki sistem kendali mutu yang ketat dan diakui internasional. Sistem official control yang telah berjalan sejak 1994 ini bahkan mendapat pengakuan Uni Eropa dan menjadi dasar diterimanya produk perikanan Indonesia di lebih dari 140 negara.
“Kami berkomitmen menjaga mutu dan keamanan produk perikanan demi mendukung keberlanjutan usaha masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Menteri Trenggono.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, KKP memastikan bahwa ekspor udang Indonesia tetap dapat berjalan lancar, meskipun ada pengetatan dari pihak AS. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk perikanan dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.