
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berubah Menjadi Penuh Waktu Tahun 2026
Pemerintah telah memberikan kejelasan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berubah menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Menurut Nunuk, guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2025 dan hanya mendapatkan status PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh setelah formasi kebutuhan guru di daerah tersedia. Ia berharap, dengan skema ini, tidak ada lagi guru honorer di masa depan, terutama jika Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah disahkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dengan skema ini, mudah-mudahan tahun 2026 mendatang tidak ada lagi guru honorer, apalagi bila RUU Sisdiknas telah disahkan,” ujarnya.
Pengelolaan Guru dalam RUU Sisdiknas
Dalam RUU Sisdiknas, salah satu hal yang dibahas adalah pengelolaan dan distribusi guru. Saat ini, distribusi guru masih menghadapi kendala akibat kebijakan pemerintah daerah. Namun, menurut Nunuk, dalam RUU Sisdiknas nanti, pengelolaan guru akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Namun, hal ini bukan dalam semangat sentralisasi, melainkan lebih pada efektivitas distribusi guru agar bisa tersebar merata tanpa terkendala kebijakan pemerintah daerah.
Kesejahteraan Guru
Dari sisi kesejahteraan, penyaluran tunjangan sertifikasi guru kini dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, sehingga memotong rantai birokrasi dan membuat proses lebih efisien serta transparan. Tunjangan sertifikasi untuk guru non ASN sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan untuk guru ASN sesuai dengan gaji pokoknya.
Selain itu, insentif bagi guru honorer juga menjadi fokus perhatian. Tahun ini, sebanyak 300 ribu guru honorer telah menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan. Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan meningkatkan Bantuan Insentif tersebut menjadi Rp400 ribu per bulan.
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menetapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama satu tahun melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.
Meskipun masa kontraknya singkat, pegawai masih memiliki peluang untuk memperpanjang kontrak dengan memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa pembatasan masa kontrak satu tahun bertujuan memberikan fleksibilitas kepada instansi sekaligus memastikan bahwa pegawai yang diangkat memiliki kompetensi yang sesuai.
Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh, sehingga mereka tetap dapat memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih singkat.
“PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa perjanjian kerja maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi,” demikian bunyi salah satu pasal dalam aturan tersebut.