Pemerintah Keluarkan Perpres 110/2025 untuk Dorong Perdagangan Karbon, Zulhas Pimpin Komite Pengarah

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
Pemerintah Keluarkan Perpres 110/2025 untuk Dorong Perdagangan Karbon, Zulhas Pimpin Komite Pengarah

Regulasi Baru Perdagangan Karbon di Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru terkait perdagangan karbon yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan transaksi perdagangan karbon di Indonesia. Penerbitan Perpres tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta pada tanggal 20 Oktober. Ia menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempermudah dan memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca serta mengoptimalkan pasar karbon nasional.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam pernyataannya, Zulhas menjelaskan bahwa melalui Perpres tersebut, transaksi karbon di Indonesia akan dipermudah atau disederhanakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses berbagai sektor untuk masuk ke dalam ekosistem transaksi karbon di Indonesia. Ia menekankan bahwa nilai ekonomi karbon tidak hanya fokus pada pengurangan emisi, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dan taman nasional, terutama yang membutuhkan dukungan dana, pembinaan, serta pendidikan.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas baru kepada Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah). Keberadaan komite ini melibatkan dua Kementerian Koordinator dan 17 Kementerian dan Lembaga. Selain itu, komite ini didukung oleh Unit Kerja Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, serta UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

Peran Sektor Kehutanan dalam Ekonomi Hijau

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai Perpres 110/2025 sebagai tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia. Dalam momentum satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Raja menyatakan bahwa Perpres 110/2025 penting dalam mempercepat investasi hijau dan memperkuat green growth. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global. Perpres ini ditetapkan pada 10 Oktober lalu dan menegaskan posisi strategis sektor kehutanan dalam penyediaan carbon credit bernilai ekonomi tinggi. Sektor kehutanan bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi.

Dampak Langsung pada Kesejahteraan Masyarakat

Perpres 110/2025 memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan berpeluang memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan.

Sebagai langkah cepat terbitnya Perpres tersebut, Kemenhut menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Empat regulasi yang disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

“Kami pastikan pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi,” jelas Raja. Ia menegaskan bahwa semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia.

Peluang untuk Nature-based Solutions

Perpres 110/2025 juga dinilai membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS), seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi. Melalui kebijakan ini, unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional.

Berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia menunjukkan potensi yang tinggi, yaitu mencapai hingga USD 7,7 miliar per tahun dengan asumsi rata-rata harga 15 USD per ton CO2e.

Raja menyatakan bahwa sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tetapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. "Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh," pungkasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan