Pemerintah Kembali Usung Rencana Redenominasi Rupiah, RUU Target Selesai 2027

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Pemerintah Kembali Usung Rencana Redenominasi Rupiah, RUU Target Selesai 2027

Langkah Pemerintah Menuju Redenominasi Rupiah

Pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah menuju redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenkeu menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

RUU ini masuk kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027. Dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029 disebutkan bahwa "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027."

Redenominasi adalah tindakan penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, nilai uang secara riil tetap sama, hanya penyebutannya yang dibuat lebih sederhana. Sebagai contoh, harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah redenominasi.

Urgensi Pembentukan RUU Redenominasi

Kemenkeu menjelaskan urgensi pembentukan RUU redenominasi dalam empat poin utama, yaitu: * Mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. * Menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional. * Untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. * Meningkatkan kredibilitas rupiah.

Gugatan Soal Redenominasi dan Penolakan MK

Sebelum PMK 70 Tahun 2025 mencuat, advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.

Zico menilai Pasal 5 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: β€œCiri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1 (satu rupiah).”

Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu menolak redenominasi rupiah. Mahkamah menilai kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang fundamental dan perlu dilakukan kajian secara strategis. Dalam amar putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang. "Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. "Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," ungkapnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan