
Langkah Pemerintah dalam Mempercepat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) sedang mengusulkan percepatan pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat ketahanan pangan dengan cara mencegah alih fungsi lahan sawah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Ini sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat yang digelar di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025.
Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi para petani karena mereka dapat fokus pada produksi tanpa khawatir tentang perubahan fungsi lahan. Nantinya, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan ditetapkan melalui Kementerian ATR sebagai dasar hukum yang ketat terhadap alih fungsi lahan.
“Jika ini sudah selesai, maka para petani kita akan merasa tenang, aman, dan nyaman karena sawahnya tidak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialih fungsikan lagi,” tambahnya.
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa luas Lahan Sawah Dilindungi yang telah ditetapkan mencapai 7,38 juta hektare di berbagai wilayah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, pemerintah menetapkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus mencapai 87 persen dari total Lahan Sawah Dilindungi.
Dari sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kata Nusron Wahid, total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah mencapai 95 persen. Namun, jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, hanya 194 kabupaten/kota yang dalam RTRW-nya mencantumkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sementara itu, total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menurut RTRW kabupaten/kota mencapai 57 persen,” ujarnya. Angka tersebut menunjukkan adanya kerentanan terhadap alih fungsi lahan.
Tugas dan Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Untuk melaksanakan program ini, Zulkifli Hasan akan menjadi koordinator pengendalian alih fungsi lahan. Wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, sedangkan Nusron Wahid menjadi ketua harian.
“Tugas kami adalah melakukan verifikasi data supaya mengendalikan alih fungsi lahan,” jelas Nusron Wahid.
Dia juga menyampaikan bahwa rata-rata alih fungsi lahan sebelum ketentuan LP2B mencapai 80 ribu hingga 120 ribu hektare. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pada delapan provinsi yang sudah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi selama lima tahun, yang hanya 5.618 hektare.
“Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di provinsi lain, terutama di 12 provinsi, supaya mencapai ketahanan pangan,” kata Nusron Wahid.
Tantangan dan Peluang
Meskipun ada progres dalam penetapan lahan pertanian, masih banyak tantangan yang dihadapi. Misalnya, tingkat partisipasi kabupaten/kota dalam menetapkan data LP2B masih rendah. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, diperlukan upaya intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi lahan pertanian. Keterlibatan para petani dan pemangku kepentingan lokal sangat krusial dalam memastikan keberlanjutan program ini.
Dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi yang efektif, pemerintah berharap dapat mencapai target ketahanan pangan yang diharapkan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.