Pemerintah Siap Redenominasi Rupiah, Ekonom Waspadai Risiko

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Pemerintah Siap Redenominasi Rupiah, Ekonom Waspadai Risiko

Rencana Redenominasi Rupiah yang Dianggap Ambisius

Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan untuk merampingkan nominal rupiah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau yang dikenal dengan redenominasi. Tujuan dari rencana ini adalah menyelesaikan prosesnya pada tahun 2027. Namun, beberapa ekonom mengkritik rencana ini karena dinilai belum realistis dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi jika dilakukan tanpa persiapan matang.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Rencana redenominasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mencantumkan empat RUU prioritas. Salah satunya adalah RUU Redenominasi yang disebut sebagai RUU luncuran dan diharapkan selesai pada 2027. Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan dari redenominasi adalah menyederhanakan angka nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, serta memperbaiki citra ekonomi nasional di mata dunia. Namun, tidak semua pihak setuju dengan rencana ini.

Kritik dari Ekonom

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menjalankan redenominasi. Ia mengingatkan bahwa banyak negara yang gagal mengelola redenominasi hingga berujung pada hiperinflasi dan penurunan daya beli masyarakat.

Bhima mencontohkan beberapa kasus, seperti Brasil yang pernah melakukan redenominasi pada 1986, 1989, dan 1993, namun gagal menekan inflasi karena lemahnya sosialisasi dan sistem keuangan. Inflasi justru melonjak 48 persen per bulan pada Juni 1994. Contoh lain, Ghana pada 2007 mengalami kenaikan inflasi 5 persen pada tahun berikutnya, sementara Zimbabwe mengalami kegagalan berulang akibat fondasi ekonomi yang rapuh.

“Jangan sampai kita seperti Zimbabwe,” tegas Bhima. Menurutnya, waktu persiapan dua hingga tiga tahun terlalu singkat. Idealnya, redenominasi dilakukan setelah delapan hingga sepuluh tahun masa transisi, dengan kesiapan ekonomi, sistem pembayaran, dan literasi publik yang matang.

Risiko Pembulatan Harga

Bhima juga menyoroti risiko pembulatan harga ke atas yang bisa memicu inflasi mikro di level ritel. Misalnya, barang seharga Rp 9.000 tidak akan jadi Rp 9, tapi jadi Rp 10. Penjual cenderung membulatkan ke nominal paling atas. Inflasi yang terlalu tinggi akibat redenominasi bisa melemahkan daya beli masyarakat.

Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bhima menilai, dengan struktur ekonomi saat ini, pertumbuhan delapan persen belum bisa dicapai hanya dengan redenominasi, apalagi jika kebijakan tersebut justru menekan konsumsi masyarakat.

Pentingnya Sosialisasi

Selain aspek ekonomi, Bhima menilai sosialisasi menjadi kunci utama keberhasilan redenominasi. Ia menyoroti fakta bahwa lebih dari 90 persen transaksi di Indonesia masih menggunakan uang tunai, meski transaksi digital seperti QRIS terus meningkat.

“Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi, terutama di sektor ritel yang memiliki ribuan jenis barang. Semua harga dan pembukuan harus disesuaikan, itu bukan pekerjaan ringan,” tandasnya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, banyak pihak menilai rencana pemerintah ini perlu dikaji ulang dari sisi kesiapan ekonomi, komunikasi publik, dan literasi keuangan nasional. Redenominasi memang berpotensi memperkuat kredibilitas rupiah, tetapi jika dilakukan tergesa-gesa, bisa menimbulkan efek psikologis negatif di masyarakat dan pasar.

Pemerintah diharapkan tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga strategi komunikasi yang kuat dan rencana mitigasi inflasi sebelum kebijakan redenominasi benar-benar diterapkan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan