Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 19x dilihat
Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal

\n

Langkah Pemerintah dalam Menertibkan Praktik Thrifting

\n

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penertiban terhadap praktik thrifting secara membabi buta. Ia menekankan bahwa langkah yang diambil akan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlanjutan usaha masyarakat kecil.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
\n

Temmy menjelaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci. Sebaliknya, pihak e-commerce akan diminta untuk melakukan intervensi agar dapat memastikan apakah barang yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar.

\n

“Yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, itu tidak dilarang,” ujar Temmy usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (7/11/2025).

\n

Penertiban Dilakukan Secara Selektif

\n

Temmy mengakui bahwa praktik thrifting ilegal kini banyak dilakukan secara live dari gudang. Menurutnya, hal ini sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil. Ia menyebut bahwa jika aktivitas tersebut dilakukan secara live dari gudang, maka itu sudah termasuk dalam model bisnis skala besar.

\n

“Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan,” ujarnya.

\n

Ia menegaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu. Sementara itu, penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.

\n

Pengawasan Impor Ilegal Diperketat

\n

Terkait pengawasan impor ilegal, Temmy menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan akan menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia impor ilegal.

\n

“Kementeriannya sudah clear, akan disetop impornya. Tanpa kita bicara pun, Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan,” kata Temmy.

\n

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah dengan tegas melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat merusak industri pakaian lokal.

\n

Tantangan dan Solusi untuk Masyarakat Kecil

\n

Meskipun ada penertiban terhadap praktik thrifting ilegal, pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan usaha masyarakat kecil. Temmy menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak akan menghancurkan pelaku usaha kecil yang beroperasi secara legal dan berkelanjutan.

\n

Pemerintah juga berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil, sehingga para pelaku usaha kecil tetap bisa berkembang tanpa terganggu oleh praktik-praktik ilegal.

\n

Dengan pendekatan yang lebih selektif dan berbasis intervensi, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan