
Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Total BPIH Capai Rp 87.409.366 Per Jemaah
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1449 H/2026 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Besaran BPIH ini mencapai sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari total tersebut, calon jemaah akan menanggung biaya perjalanan (Bipih) sebesar Rp 54.194.366, sedangkan sisanya diambil dari dana nilai manfaat yang dikelola pemerintah.
Peningkatan biaya ini dilakukan sebagai penyesuaian atas meningkatnya kebutuhan layanan dan operasional selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Penyebab utamanya adalah kenaikan harga layanan, kebutuhan akomodasi yang lebih baik, serta upaya menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 mencapai 221.000 orang. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 jemaah haji khusus. Dengan kuota ini, para calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun akan mendapatkan kepastian dalam pengajuan haji.
Penurunan Biaya BPIH Sebesar Rp 2 Juta
Meskipun terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa besaran BPIH telah disesuaikan agar tidak terlalu memberatkan para jemaah. Dalam kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah, BPIH 2026 turun sebesar Rp 2 juta dibandingkan dengan BPIH pada musim haji 2025.
“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, saat ditemui di DPR.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, di mana calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, kesepakatan akhirnya dicapai dengan penurunan sebesar Rp 2 juta.
Proses Kesepakatan BPIH 2026
Proses kesepakatan BPIH 2026 berlangsung dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah sebesar Rp 87.409.366.
“(BPIH) Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp 2.000.893 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp 89.410.268,79,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Abdul Wachid dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Setelah membacakan kesimpulan itu, Wachid meminta pandangan Panja perwakilan pemerintah apakah mereka sepakat BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366. Setelah mendapat persetujuan, Wachid kemudian mengetok palu sidang sebagai simbol pengambilan keputusan politik antara pemerintah dan DPR.
Secara simbolis, Wachid selaku ketua Panja Haji menyerahkan dokumen BPIH hasil kesepakatan pemerintah dan DPR kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Pembiayaan BPIH Terdiri dari Berbagai Komponen
BPIH merupakan biaya keseluruhan dari penyelenggaraan haji yang dibayar dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, nilai manfaat, dan lainnya. Dalam kesepakatan ini, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
Persiapan dan Pengelolaan Dana Haji
Penetapan BPIH 2026 juga menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji ke depan. Dengan adanya kesepakatan ini, calon jemaah haji dapat merencanakan keuangan mereka secara lebih baik.
Selain itu, penurunan biaya BPIH juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap para jemaah yang telah lama menunggu giliran haji. Dengan kuota yang besar dan biaya yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan ibadah haji.