
aiotrade.CO.ID-JAKARTA
Pemerintah telah menetapkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berlaku secara permanen. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0% atau bebas pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Telah diputuskan. Jadi sampai batas waktu tidak ditentukan, (dan) itu final," ujar Maman saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).
Selain itu, Maman juga menjelaskan bahwa pengajuan KUR dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta akan diberikan tanpa agunan sama sekali. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perpanjangan kebijakan ini dilakukan langsung hingga 2029, bukan lagi per tahun. Ia menjelaskan bahwa terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya mencapai Rp 4,8 miliar setahun, pajak finalnya sebesar 0,5% akan dilanjutkan hingga 2029.
"Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).
Tujuan dan Manfaat Kebijakan PPh Final
Kebijakan PPh final ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran pajak: Dengan memberikan tarif yang lebih rendah, UMKM lebih mudah memahami dan mematuhi kewajiban pajak mereka.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: Dengan beban pajak yang lebih ringan, UMKM dapat mengalokasikan sumber daya lebih besar untuk investasi dan pengembangan bisnis.
- Memperkuat daya saing UMKM: Dengan biaya operasional yang lebih rendah, UMKM bisa bersaing lebih baik dengan pelaku usaha besar.
Perbedaan Tarif PPh Final Berdasarkan Omzet
Tarif PPh final dibagi menjadi dua kategori berdasarkan omzet tahunan UMKM:
- Omzet di bawah Rp 500 juta per tahun: Dikenakan tarif 0% atau bebas pajak. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada UMKM skala kecil agar bisa berkembang tanpa beban pajak.
- Omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun: Dikenakan tarif 0,5%. Meskipun ada pajak, tarif ini masih relatif rendah dibandingkan tarif umum yang berlaku pada bisnis besar.
Dukungan dari KUR
Selain kebijakan pajak, pemerintah juga memberikan dukungan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR ini dirancang untuk membantu UMKM dalam memperoleh modal usaha tanpa harus mengajukan agunan. Dalam hal ini, pengajuan KUR dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta akan diberikan tanpa agunan sama sekali.
Kebijakan yang Menyeluruh
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kombinasi insentif pajak dan akses kredit yang lebih mudah, UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih cepat dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.