Pemerintah: Tidak Ada PHK Massal bagi Guru Honorer

Pemerintah: Tidak Ada PHK Massal bagi Guru Honorer

Kebijakan Pemerintah Terkait Guru Non-ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang mengajar di sekolah negeri. Penegasan ini diberikan dalam rangka menjawab kekhawatiran yang muncul dari berbagai pihak terkait status guru honorer.

Menurut Nunuk, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan bertujuan untuk melarang pemerintah daerah mempertahankan status guru non-ASN tahun depan. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti guru-guru tersebut tidak boleh mengajar.

"Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan. Bukan gurunya tidak boleh mengajar," ujarnya saat berada di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Penegasan Nunuk mengenai tidak adanya PHK massal kepada guru honorer didasarkan pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Rini menyatakan bahwa meski status guru non-ASN berakhir pada Desember 2026, tidak akan ada PHK massal.

Sebab, pemerintah saat ini sedang merumuskan kebutuhan guru. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka seleksi agar meningkatkan status guru non-ASN. Seleksi ini akan dibuka untuk 237.196 guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024. Meski begitu, Nunuk belum bisa memastikan kepastian seleksi tersebut.

"Intinya guru-guru tetap bertugas saja sambil penataan terus dilakukan," kata dia.

Landasan Hukum dan Peraturan

Nunuk menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen 7/2026 diterbitkan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 66 mengatur batas akhir penyelesaian penataan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN baru.

"Sekolah termasuk bagian dari instansi pemerintah. Jadi tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah termasuk di sekolah di bawah pemerintahan daerah," ujar Nunuk.

Namun, sampai melewati batas waktu tersebut, masih ada 237.196 guru non-ASN yang terdaftar Dapodik per Desember 2024 belum terangkut pada penataan guru honorer. Padahal, penataan sudah selesai pada 2025.

Di sisi lain, pemerintah daerah saat itu masih membutuhkan guru non-ASN. Karena itu, diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB yang isinya memperbolehkan pemerintah daerah menugaskan guru non-ASN dan diberi upah.

Penugasan dan Keberlanjutan

Pada tahun ini, Kemendikdasmen mendapatkan laporan dari kepala dinas pendidikan bahwa mereka takut untuk memperpanjang status guru non-ASN di 2026. Mereka membutuhkan landasan hukum dari pemerintah pusat untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN di 2026.

Karena itu, Kemendikdasmen mengeluarkan SE Mendikdasmen 7/2026 sebagai rujukan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia. SE itu bertujuan memperpanjang status 237.196 guru non-ASN di 2026.

"Memberikan kepastian penugasan pada guru-guru tersebut. Mereka tidak khawatir lagi karena pemerintah daerah masih punya kebutuhan untuk tetap menugaskan mereka," kata dia.

Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja guru honorer di sekolah negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen itu terbit pada 23 Maret 2026. Surat tersebut menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri berakhir per 31 Desember 2026.

Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Meski demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE tersebut sejatinya bertujuan untuk mencegah pemecatan terhadap tenaga honorer akibat ketentuan dalam Undang-Undang ASN.

Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini.

Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN, kata Nunuk saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2026.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini