Pemerintah Tolak Impor 380 Ribu Ton Beras dari Industri Tepung dan Bihun

admin.aiotrade 16 Des 2025 2 menit 17x dilihat
Pemerintah Tolak Impor 380 Ribu Ton Beras dari Industri Tepung dan Bihun

Penolakan Impor Beras Industri

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan bahwa mereka menolak usulan impor beras industri sebanyak 380.952 ton. Pemerintah memastikan bahwa Indonesia akan mencapai swasembada beras pada tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (16/12). Ia menegaskan bahwa stok beras yang ada cukup besar, sehingga tidak perlu dilakukan impor.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, juga menyatakan bahwa kebutuhan beras industri akan dipenuhi dari dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa ada usulan untuk beras kebutuhan industri, namun pihaknya memutuskan untuk menunda pengajuan tersebut karena mampu memenuhinya sendiri.

Menurut keterangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), jenis beras industri yang dimaksud adalah beras menir yang digunakan untuk kebutuhan industri tepung beras dan bihun. Bapanas memastikan bahwa Indonesia bisa mencapai swasembada beras pada tahun depan. “Pokoknya beras kita sudah swasembada dan tidak ada importasi,” ujarnya.

Pengadaan Beras dari Luar Negeri

Bapanas menyebutkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia hanya akan melakukan pengadaan beras dari luar negeri untuk jenis beras khusus dan industri, bukan beras konsumsi. Dalam Neraca Komoditas (NK), izin impor jenis beras khusus diberikan kepada BUMN, sedangkan izin impor beras industri diberikan kepada swasta.

Dalam penetapan NK, telah diatur jenis beras khusus yang dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri, antara lain: * Beras Basmati dengan kode HS 10063050 * Beras Hom Mali dengan kode HS 10063040 * Beras Japonica dengan kode HS 10063099 * Beras setengah masak dengan kode HS 10063091

Total kuota impor beras khusus mencapai 18 ribu ton pada tahun 2025. Kuota ini diterbitkan untuk BUMN seperti PT Sarinah, PT Sang Hyang Seri, PT Perusahaan Perdagangan, dan PT PPEN RNI.

Beras Industri dalam Neraca Komoditas

Sementara itu, beras industri yang ditetapkan dalam NK mengacu pada beras industri kode HS 10064090, yaitu beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15% dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15%. Tahun ini, total kuota impornya mencapai 443,9 ribu ton dan diterbitkan kepada 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan