Pemerintah Umumkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 22x dilihat
Pemerintah Umumkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9


aiotrade.CO.ID - JAKARTA.

Pemerintah telah mengambil langkah penting dalam menetapkan aturan pengupahan untuk tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penandatanganan PP tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu. Menurut Yassierli, proses penyusunan PP ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ia menyampaikan bahwa hasilnya telah disampaikan kepada Presiden.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujarnya melalui keterangan resmi.

Yassierli menjelaskan bahwa keputusan Presiden terkait formula UMP 2026 didasarkan atas masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Dalam hal ini, Presiden memutuskan menggunakan formula kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa, dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Yassierli menekankan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

Beberapa poin penting dalam PP tentang pengupahan adalah:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain itu, Yassierli menambahkan bahwa khusus untuk tahun 2026, Gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Dia berharap kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.

Dengan adanya PP ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Selain itu, penyesuaian upah minimum ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan