
Pemerintahan Kabupaten Ponorogo Tetap Berjalan Meski Bupati Ditahan
Pemerintahan Kabupaten Ponorogo tetap berjalan meskipun Bupati Sugiri Sancoko telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, Bambang Suhendro, menjelaskan bahwa pemerintahan tidak boleh berhenti meskipun kepala daerah tengah menghadapi persoalan hukum. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kalau pemerintahan kan tidak berhenti, pemerintahan harus tetap berjalan. Namun kita menunggu dari provinsi dan lain sebagainya,” ujar Bambang.
Menurutnya, Pemkab Ponorogo masih menanti petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait serah terima dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ia menyebut, agenda penyerahan tersebut sedang disiapkan oleh pihak provinsi.
“Sebenarnya hari ini itu kan ada serah terima dari gubernur, nampaknya beliau ada di sana (Surabaya). Menurut aturan kemarin itu, kabupaten sudah komunikasi dengan gubernur. Memang bu gubernur sedang menyiapkan penunjukan itu,” tambah Bambang.
Ia menegaskan agar masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pelayanan publik serta kegiatan pemerintahan di Ponorogo akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Makanya kita tunggu dulu, tolong sabar dulu, dan pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya,” imbuhnya.
Mekanisme Penunjukan Plt Bupati
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas Bupati telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 65 dan 66, yang mengatur apabila kepala daerah berhalangan.
“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 65–66. Jika kepala daerah berhalangan, maka akan ada surat tugas penunjukan Plt. Tidak jauh berbeda, surat tugasnya kurang lebih seperti itu,” jelas Dwi Agus.
Dengan demikian, sambil menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur, roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo tetap dijalankan oleh jajaran pejabat daerah agar pelayanan publik tidak terganggu.
Peran Pejabat Daerah dalam Pemerintahan
Selama masa transisi ini, pejabat daerah di Ponorogo akan memastikan bahwa semua kebijakan dan program pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana. Tidak hanya itu, mereka juga akan menjaga komunikasi dengan masyarakat agar informasi yang diberikan jelas dan akurat.
Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Koordinasi intensif antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mempercepat proses penunjukan Plt Bupati.
- Peningkatan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kebijakan.
- Pemantauan terhadap pelayanan publik agar tetap optimal dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kepercayaan Masyarakat
Bambang Suhendro juga menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan tidak merasa khawatir karena pemerintahan akan tetap berjalan normal.
“Kita harapkan masyarakat tetap percaya dan mendukung kerja pemerintahan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada gangguan dalam pelayanan,” katanya.
Dengan adanya penunjukan Plt Bupati yang segera diumumkan, diharapkan stabilitas pemerintahan di Ponorogo tetap terjaga dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang dijalankan.