
Pemangku Kepentingan Mengkritik Proses Pengembalian Dana
Pemangku kepentingan, khususnya para pemberi pinjaman atau lender yang tergabung dalam Paguyuban Lender DSI, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap proses pengembalian dana yang dilakukan oleh Dana Syariah Indonesia (DSI). Mereka mempertanyakan klaim pihak DSI yang menyatakan hanya memiliki dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk dibagikan kepada 14.000 lender. Padahal, jumlah dana yang gagal dibayarkan mencapai angka yang jauh lebih besar, yaitu Rp 1,13 triliun per 26 November 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut paguyuban, klaim tersebut tidak sesuai dengan realitas yang ada. “DSI mengklaim hanya memiliki Rp 3,5 miliar dana pemulihan untuk dibagikan ke 14.000 lender. Tapi yang lebih mengejutkan, mereka sendiri tidak yakin dengan data lender mereka,” tulis paguyuban dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Menurut para lender, jumlah dana yang disebutkan hanya mencakup sekitar 0,2 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan.
Paguyuban Lender DSI juga menyampaikan bahwa manajemen DSI telah berjanji akan mulai melakukan pencairan dana pada 8 Desember 2025. Namun, dengan dana yang hanya mencapai 0,2 persen dari total kewajiban, mereka mempertanyakan kemampuan DSI untuk memulihkan dana 100 persen dalam waktu kurang setahun.
Kekurangan Transparansi dan Informasi
Selain itu, paguyuban menyebutkan bahwa direksi DSI mengaku tidak mengetahui arus kas dan perubahan ekuitas perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah perusahaan bisa tidak memahami kondisi keuangannya sendiri. “Bagaimana mungkin direksi tidak mengetahui arus kas perusahaan sendiri?” tanya paguyuban dalam keterangannya.
Dalam responsnya, manajemen DSI mengklaim bahwa dana sebesar Rp 3,5 miliar merupakan dana yang siap didistribusikan untuk tahap awal pencairan kepada seluruh lender. “Angka ini merupakan bentuk upaya PT DSI dalam memenuhi permintaan paguyuban, yang sebelumnya meminta agar pencairan tahap awal dapat segera direalisasikan,” kata manajemen dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Manajemen DSI juga menyatakan bahwa upaya penagihan kepada para borrower terus dilakukan. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini, jumlah dana yang direncanakan untuk didistribusikan kepada seluruh lender terus bertambah. Dana tersebut berasal dari pelunasan borrower serta hasil penjualan aset agunan borrower.
Masalah Keterbukaan Data dan Kepatuhan
Masalah utama yang diangkat oleh paguyuban adalah keterbukaan data dan kepatuhan DSI dalam menjalankan tanggung jawabnya. Mereka menilai bahwa data yang disampaikan oleh DSI tidak akurat dan tidak transparan. Hal ini memicu ketidakpercayaan dari para lender yang merasa dana mereka tidak mendapat perhatian yang layak.
Kritik terhadap DSI tidak hanya datang dari paguyuban, tetapi juga dari berbagai pihak lain yang melihat potensi risiko yang tinggi jika proses pengembalian dana tidak dilakukan secara adil dan terstruktur. Para lender meminta agar DSI memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat, serta menunjukkan komitmen yang nyata dalam menyelesaikan kewajibannya.
Langkah Berikutnya
Dari sisi DSI, mereka menegaskan bahwa mereka sedang berupaya keras untuk mempercepat proses pengembalian dana. Namun, para lender masih menantikan tindakan nyata dan bukti konkret dari pihak DSI. Mereka berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan situasi seperti ini, penting bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dan saling percaya agar masalah ini dapat diselesaikan secara efektif dan cepat.