Pemilik Izin Properti Dipenjara 4,5 Tahun

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Pemilik Izin Properti Dipenjara 4,5 Tahun
Pemilik Izin Properti Dipenjara 4,5 Tahun

Kasus Korupsi di Buleleng: Dua Pejabat Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kasus korupsi kembali mengguncang dunia birokrasi di Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (24/10/2025), dua pejabat pemerintah daerah ini dihukum dengan vonis 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindakan korupsi dalam proses pelayanan perizinan usaha properti.

Pelaku Korupsi dan Peran Mereka

Kedua terdakwa adalah I Made Kuta (54), mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng, dan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (43), seorang pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap puluhan pelaku usaha properti, khususnya pengembang perumahan bersubsidi.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Proses pelayanan yang seharusnya gratis, yaitu layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), diketahui dimanipulasi oleh kedua terdakwa. Mereka meminta uang dari pengusaha untuk mempercepat atau menyelesaikan proses izin, yang merupakan tindakan ilegal.

Hukuman dan Denda yang Diberikan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara, I Made Kuta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar, maka ia akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Ngakan Anom dijatuhi denda Rp 200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. β€œDan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Astawa saat membacakan putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. Sebelumnya, JPU menuntut I Made Kuta dengan hukuman 6 tahun penjara dan Ngakan Anom dengan 5 tahun penjara. Artinya, Kuta mendapat keringanan 1 tahun 6 bulan, sedangkan Anom 6 bulan dari tuntutan awal.

Tanggapan dari Terdakwa dan Jaksa

Setelah putusan dibacakan, I Made Kuta langsung menerima vonis tersebut. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum dan keluarga Ngakan Anom menyatakan pikir-pikir terkait putusan yang diberikan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan