Pemilik Kos di Belitung Wajib Laporkan Penghuni Baru, Hendri: Jangan Sampai Kami Cek!

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Pemilik Kos di Belitung Wajib Laporkan Penghuni Baru, Hendri: Jangan Sampai Kami Cek!
Pemilik Kos di Belitung Wajib Laporkan Penghuni Baru, Hendri: Jangan Sampai Kami Cek!

Aturan Baru untuk Pemilik Kos dan Kontrakan di Kabupaten Belitung

Pemilik kos dan kontrakan di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini wajib melaporkan penghuni baru atau mereka yang menginap selama 24 jam. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Kasat Pol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan agar semua aktivitas penginapan dapat terpantau dengan baik. Ia menekankan pentingnya pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, karena jika tidak dilakukan, bisa berujung pada masalah hukum.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Jangan sampai nanti ketika kami cek, pemilik kos atau kontrakan ini marah-marah. Karena semua itu sudah ada aturannya," jelas Hendri, Senin (20/10/2025).

Razia Penyakit Masyarakat Dilakukan

Selain aturan pelaporan, Satpol PP Belitung bersama tim dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan, dan BNNK Belitung telah melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (18/10/2025) malam. Kegiatan ini dilakukan sesuai penerapan beberapa peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2024, Perda Nomor 12 Tahun 2008, dan Perda tentang Kependudukan.

Petugas menyasar beberapa tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin serta penginapan dan hotel yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ilegal memang terjadi.

Temuan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Dalam razia tersebut, petugas menemukan penjual minuman beralkohol jenis tuak tanpa izin sekitar 60 liter. Meskipun oknum penjual memiliki izin golongan A, minol yang dijual justru golongan B dan C, namun produk lokal. Pemilik berdalih sedang mengurus perizinan tersebut.

"Tapi karena perizinannya belum ada, jadi kami amankan. Diberikan pembinaan dan pemusnahan," kata Hendri.

Masalah Kependudukan yang Ditemukan

Selain itu, petugas juga menemukan pelanggar administrasi kependudukan yang sudah dua tahun identitas kependudukannya tidak jelas. Berdasarkan hasil pengecekan petugas Dukcapil, status kependudukannya sudah dicabut dari daerah asalnya. Sedangkan di Kabupaten Belitung, statusnya belum terdaftar.

"Dia pegang fisik KTP-nya, tapi di daerah asal sudah dicabut tapi di Belitung belum terdaftar," jelas Hendri.

Tujuan Patroli dan Pengawasan

Hendri berharap dari kegiatan patroli dan pengawasan ini dapat terus menjaga situasi Kabupaten Belitung tetap damai dan tertib. Dengan demikian, aktivitas masyarakat baik sosial maupun ekonomi tetap lancar.

Langkah-Langkah yang Diambil

Beberapa langkah telah diambil oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku:

  • Petugas Satpol PP melakukan pengawasan intensif terhadap tempat-tempat yang mencurigakan.
  • Pelaku usaha yang melanggar diberikan pembinaan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Pemilik kos dan kontrakan diminta untuk melaporkan penghuni baru secara berkala.
  • Dukcapil bekerja sama dengan pihak lain untuk memperbaiki status kependudukan yang tidak jelas.

Dengan adanya aturan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kondisi di Kabupaten Belitung dapat tetap stabil dan aman bagi seluruh masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan