
Penangkapan Lurah Tegaltirto Terkait Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa
Seorang pejabat di wilayah Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S, ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindakan penjualan tanah kas desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo. Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti kuat.
Namun, baru-baru ini tim kuasa hukum dari S mengajukan praperadilan karena merasa dua alat bukti yang digunakan tidak sah. Awal mula kasus ini berkembang ketika tersangka diduga melakukan tindakan penghilangan Persil 108 dari laporan inventarisasi TKD tahun 2010 dengan alasan tanah kebanjiran. Setelah itu, ia disebut memperkaya diri dengan menjual sebagian tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat, mendapatkan sekitar Rp 1,4 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto diperkirakan mencapai Rp 733 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DIY.
Pengajuan Praperadilan Oleh Kuasa Hukum
Langkah hukum ini diambil untuk menguji penetapan status tersangka dan perintah penahanan yang dianggap tidak sah oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan didasarkan pada beberapa poin utama.
Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tim kuasa hukum berpendapat bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan juga tidak sah, mengingat prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.
“Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan,” ujar Ananta dalam keterangan tertulis.
Pernyataan Tersangka Mengenai Status Tanah
Sementara itu, pihak tersangka menyatakan bahwa tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut diperoleh oleh S melalui pembelian yang sah dari perorangan, dengan status tanah Hak Milik dan bersertifikat SHM. Salah satu anak tersangka S menjelaskan bahwa Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman.
Penetapan Tersangka dan Sidang Praperadilan
Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan alasan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 733.084.739. Menurut Ananta, bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan, di mana sebelumnya tanah yang diduga TKD tersebut juga telah berstatus Tanah Hak Milik dengan sertifikat SHM atas nama perorangan.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 30 September 2025, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tujuan praperadilan adalah sebagai sarana penyeimbang antara hak individu dengan kekuasaan negara, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara ideal dan benar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!