
aiotrade, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja (Work From Anywhere/ WFA) selama libur Natal dan Tahun Baru pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut, namun dengan syarat tidak mengganggu aktivitas bisnis dan ekonomi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami tentu mendukung pemerintah dalam menerapkan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) dan instansi lainnya. Namun, kami berharap kebijakan ini tidak mengganggu jalannya dunia usaha,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Shinta menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat diterapkan sistem WFA. Contohnya, pekerja di pabrik atau tenaga pelayan yang secara langsung berhadapan dengan konsumen tidak bisa bekerja dari luar tempat kerja. Selain itu, akhir tahun menjadi momen puncak aktivitas masyarakat, sehingga sebagian jenis pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.
“Dari sisi pengusaha, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin dilakukan dengan sistem WFA,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melakukan WFA selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
Imbauan tersebut juga memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA. Misalnya, sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya dapat mengecualikan diri dari kebijakan ini.
Selain itu, pelaksanaan WFA diimbau agar tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing.
“Terkait upah selama pelaksanaan WFA, kami juga mengimbau agar diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” kata Yassierli.
“Hal yang sama juga berlaku terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA. Kami mengimbau perusahaan untuk mengatur hal ini sedemikian rupa agar tetap bisa bekerja secara produktif,” tambahnya.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan WFA antara lain:
- Perusahaan harus menyesuaikan kebijakan WFA dengan kebutuhan operasional bisnis.
- Sejumlah sektor yang bersifat esensial atau berhubungan langsung dengan masyarakat tidak wajib menerapkan WFA.
- Upah selama WFA harus tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
- Jam kerja dan pengawasan tetap harus diatur agar produktivitas tetap terjaga.
- WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.
Dengan demikian, kebijakan WFA diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi karyawan sekaligus menjaga kelancaran operasional bisnis.