
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah Sulut ke GMIM
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) digelar di Pengadilan Negeri Manado. Sidang berlangsung di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (24/9/2025). Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini. Salah satu dari mereka adalah Fransiskus Silangen, yang merupakan Ketua DPRD Sulut. Silangen tampil bersama dua saksi lainnya, yaitu Silvia Tarandung dan Widia Mea. Totalnya, ada sembilan saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dua di antaranya tidak dapat hadir karena alasan tertentu.
Empat saksi lainnya berasal dari kalangan pejabat Pemprov Sulut dan seorang pensiunan. Sebelum sidang dimulai, para saksi tersebut terlebih dahulu mengucapkan sumpah. Fransiskus Silangen duduk di kursi paling kiri dari deretan saksi yang hadir.
Dalam kasus ini, lima orang terdakwa sedang menjalani proses hukum. Mereka adalah mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, serta Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Penyalahgunaan Dana Hibah
Pada periode tahun 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut melakukan pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 21,5 miliar. Dana tersebut diduga dialokasikan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 miliar. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah adanya mark-up dalam penggunaan dana. Dana yang diberikan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Banyak dokumen yang disusun secara fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana tersebut.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen surat yang berkaitan langsung dengan pemberian dana hibah dari pemerintah provinsi kepada Sinode GMIM. Proses penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh fakta yang terkait dalam kasus ini.
Proses Sidang yang Berjalan Lancar
Selama sidang berlangsung, para saksi memberikan kesaksian yang relevan dengan dugaan korupsi yang terjadi. Para saksi yang hadir memberikan informasi tentang proses pengajuan, pengalokasian, dan penggunaan dana hibah. Dalam kesaksian mereka, terungkap adanya indikasi ketidaktransparanan dan kecurangan dalam pengelolaan anggaran.
Para saksi juga menjelaskan bagaimana dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah sering kali tidak digunakan sesuai dengan tujuannya. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk menuntut para terdakwa atas dugaan tindakan pidana korupsi.
Proses sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Sulut dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya. Selain itu, sidang ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!