Pemkab Batang Jamin Tidak Ada PHK Guru Non ASN, Jadi Pendamping Belajar

Pemkab Batang Jamin Tidak Ada PHK Guru Non ASN, Jadi Pendamping Belajar
Pemkab Batang Jamin Tidak Ada PHK Guru Non ASN, Jadi Pendamping Belajar

Penjelasan Disdikbud Kabupaten Batang Mengenai Status Guru Non ASN

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, M Arief Rohman, memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non ASN. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terhadap isi Surat Edaran Nomor 7 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Arief menjelaskan bahwa surat edaran tersebut justru menjadi payung hukum bagi sekolah-sekolah yang masih mempekerjakan tenaga pendidik non ASN. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk memberhentikan atau mem-PHK guru non ASN.

Perubahan Istilah dan Penggunaan Pendamping Belajar

Sejak 1 Januari 2026, istilah honorer maupun non ASN sudah tidak lagi digunakan dalam instansi pemerintah. Sebagai gantinya, tenaga yang membantu proses pembelajaran di sekolah disebut sebagai Pendamping Belajar. Hal ini juga menjadi dasar bagi sekolah dalam memberikan honor atau upah yang bersumber dari BOS reguler.

Arief menekankan bahwa informasi yang berkembang di luar justru menimbulkan keresahan karena dianggap sebagai sinyal penghentian tenaga pendidik. Namun, baik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan PHK guru.

Status Guru di Kabupaten Batang

Di Kabupaten Batang, saat ini terdapat guru berstatus PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Untuk mendukung proses belajar mengajar, sekolah masih dibantu oleh tenaga Pendamping Belajar. Saat ini, jumlah Pendamping Belajar di Batang mencapai sekitar 421 orang yang tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP.

Dari jumlah tersebut, 106 orang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka akan dipekerjakan sampai Desember 2026. Sedangkan sisanya masih membantu proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

Nasib Pendamping Belajar Setelah Tahun 2027

Terkait nasib Pendamping Belajar setelah 1 Januari 2027, Arief menyatakan bahwa Pemerintah Pusat masih menyiapkan format kebijakan baru. Ia berharap tidak hanya tenaga yang sudah masuk Dapodik, tetapi juga yang belum terdata dapat ikut diperhatikan.

Dirjen GTK menyampaikan bahwa akan dipikirkan format baru terkait nasib Pendamping Belajar. Arief berharap semuanya, baik yang sudah maupun belum masuk Dapodik, tetap mendapat perhatian.

Pentingnya Tenaga Pendamping Belajar

Arief juga menyinggung besarnya kebutuhan guru secara nasional yang disebut mencapai hampir 300 ribu tenaga pendidik. Karena itu, menurutnya, apabila tenaga Pendamping Belajar dihentikan, proses pembelajaran bisa terganggu.

“Kalau dimaknai sebagai pemberhentian, pembelajaran bisa kolaps. Jadi masyarakat, insan pendidikan, maupun orangtua tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Penegasan tentang Istilah Baru

Arief kembali menegaskan bahwa saat ini di Kabupaten Batang tidak ada lagi istilah honorer maupun guru non ASN. Ia menekankan bahwa istilah yang digunakan adalah Pendamping Belajar.