Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah: Mulai dari Hulu

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah: Mulai dari Hulu
Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah: Mulai dari Hulu

Penetapan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Selasa (16/12/2025). Pengelolaan sampah menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor. Menurutnya, peraturan daerah ini memberikan payung hukum untuk pengelolaan sampah yang harus dimulai dari hulu, yaitu dari masyarakat, khususnya di tingkat desa.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa,” ujar Rudy Susmanto.

Ia menambahkan bahwa dengan pengelolaan sampah di tingkat desa, beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa akan dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Oleh karena itu, Rudy mengapresiasi komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah. Ia berharap Perda ini mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Rudy.

Menurut Rudy, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, Pemkab Bogor berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ini juga akan menjadi langkah penyesuaian penting, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan,” jelas Rudy.

Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Langkah-Langkah Penting dalam Pengelolaan Sampah

  • Pengelolaan sampah dari hulu:
    Pengelolaan sampah dimulai dari masyarakat, khususnya di tingkat desa. Dengan demikian, sampah yang tidak dapat dikelola di desa akan dibuang ke TPAS Galuga.

  • Regulasi daerah yang lebih kuat:
    Perda ini bertujuan memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah agar lebih efektif dan terpadu.

  • Penyesuaian terhadap Perda lama:
    Perda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

  • Kepatuhan terhadap konstitusi:
    Perda ini sesuai dengan amanat Pasal 28H UUD 1945 tentang hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

  • Kerja sama antar pemerintah:
    Rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan kerja sama antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor dalam pengelolaan TPA Sampah Galuga.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan