Pemkab Malang Mutasi 186 Pejabat, Kepala OPD Belum Diubah, Ada yang Tersembunyi?

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 10x dilihat
Pemkab Malang Mutasi 186 Pejabat, Kepala OPD Belum Diubah, Ada yang Tersembunyi?
Pemkab Malang Mutasi 186 Pejabat, Kepala OPD Belum Diubah, Ada yang Tersembunyi?

Mutasi Massal Pemkab Malang Mengundang Pertanyaan

Pemkab Malang kembali melakukan mutasi massal pada Rabu (12/11/2025) siang pukul 13.00 WIB. Namun, proses mutasi ini masih menyisakan banyak tanda tanya terkait alasan penundaan beberapa pejabat eselon 2.

Dari total 23 Kepala OPD yang telah menjalani dua kali tes oleh Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, yaitu asesmen dan tes job fit, sebagian dari mereka belum bisa dimutasi bersama 186 orang lainnya. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa Sekda Budiar memilih untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Budiar Anwar, mutasi hanya dilakukan untuk eselon 3 ke bawah serta pegawai fungsional. Sementara itu, kepala OPD belum bisa diproses hari ini. Ia tidak memberikan detail lebih lanjut, namun ia tampaknya memahami risiko jika mutasi dilakukan secara terburu-buru.

Masalah utamanya diduga berkaitan dengan izin yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada catatan yang perlu ditelaah sebelum keputusan akhir diambil. Salah satu isu yang muncul adalah adanya dua pemenang seleksi terbuka (Selter) yang belum juga dilantik, meskipun sudah setahun lamanya menjabat sebagai Plt.

Kedua pemenang tersebut adalah Kadis Kominfo dan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Mereka dibiarkan tanpa penjelasan jelas mengapa hingga saat ini belum juga dilantik. Sementara lima pemenang Selter lainnya telah dilantik pada Juni 2025 lalu.

Seorang pejabat eselon 2 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hal ini dianggap sebagai kejadian sembrono. Jika dua pemenang Selter itu tidak bisa dilantik karena ada yang melebihi batas usia, itu bukan kesalahan mereka. Namun, kesalahan terletak pada bagian kepegawaian yang tidak memberikan telaah hukum kepada Pak Bupati.

"Kesalahan bagian kepegawaian saat itu yang tak memberi telaah hukum ke Pak Bupati, sehingga dua pemenang Selter jadi korban," ujar pejabat tersebut.

Permasalahan ini kemudian memicu adu kuat antara pemenang Selter dan pejabat yang hasil job fit-nya. Mereka berebut kursi Kadis Kominfo dan Kepala BPBD. Siapa yang akan menang, tergantung pada keputusan Bupati HM Sanusi MM, karena hanya beliau yang memiliki hak prerogatif.

"Cuma, hasil Selter itu yang paling berhak. Namun, jika tak bisa dilantik, ya harus dijelaskan masalahnya," tambahnya.

Tuntutan dari Fraksi Gerindra

Zia'ul Haq, ketua Fraksi Gerindra, menegaskan agar Sekda Budiar menelaah dengan detail. Menurutnya, jika mutasi dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, dikhawatirkan akan terjadi gugatan dari pemenang Selter yang belum dilantik.

"Rupsinya, Pak Sekda cukup jeli. Sebab, Pemkab pernah kalah melawan kepala dinas, jangan sampai ke depan terulang lagi, ada gugatan dari pemenang Selter yang tak dilantik-lantik," ujar anggota dewan tiga periode yang juga menjadi Sekretaris DPC Gerindra.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Sekda Budiar memilih untuk lebih hati-hati dalam melakukan mutasi
  • Dua pemenang Selter belum dilantik meskipun sudah setahun menjabat sebagai Plt
  • Masalah utamanya diduga berkaitan dengan izin dari BKN
  • Adanya potensi gugatan dari pemenang Selter yang belum dilantik

Proses mutasi ini masih menjadi topik hangat di kalangan pejabat dan masyarakat. Semua pihak berharap keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan