
Langkah Tegas Penutupan Tambang Emas Ilegal Diapresiasi Legislatif
Tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat gabungan dalam menutup puluhan tambang emas ilegal di Kecamatan Salopa mendapatkan dukungan penuh dari legislatif. Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan apresiasi terhadap penertiban yang dilakukan, sekaligus mengajukan permintaan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyusun rencana pemulihan lingkungan atau reklamasi serta pemulihan ekonomi bagi warga setelah kegiatan tambang berlangsung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penertiban yang dilaksanakan pada Kamis 13 November 2025 lalu melibatkan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, dan Pemkab. Dalam operasi tersebut, total 43 lubang galian emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya berhasil ditutup. Proses penertiban ini berjalan dengan lancar dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan konflik antara aparat dan masyarakat setempat.
Apresiasi dari Komisi III DPRD
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Ahmad Purbawisesa, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang sangat tepat dan preventif. Menurutnya, penertiban yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia juga memuji proses penertiban yang berlangsung secara humanis. “Kami sangat mengapresiasi cara penertiban yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada kekerasan, dan semua berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Perlu Rencana Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi
Selain itu, Komisi III DPRD juga menekankan pentingnya adanya rencana pemulihan lingkungan atau reklamasi pasca-tambang. Mereka memandang bahwa kegiatan tambang ilegal sering kali meninggalkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan upaya rehabilitasi yang sistematis dan berkelanjutan.
Selain itu, para anggota komisi juga menyuarakan kebutuhan pemulihan ekonomi bagi warga setempat. Banyak dari mereka yang bergantung pada kegiatan tambang sebagai sumber penghidupan. Dengan penutupan tambang ilegal, diperlukan program pengembangan alternatif yang dapat membantu masyarakat beralih ke aktivitas lain yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kesiapan Pemkab dalam Mengambil Tindakan
Meskipun penertiban telah dilakukan, Komisi III DPRD menilai bahwa Pemkab harus segera merancang strategi jangka panjang untuk mengatasi dampak dari kegiatan tambang ilegal. Termasuk dalam hal ini adalah pembinaan terhadap masyarakat, penyediaan pelatihan, serta pendampingan usaha yang dapat menjadi alternatif penghidupan.
Menurut Gumilar, keberhasilan penertiban akan terasa jika diikuti oleh langkah-langkah pemulihan yang nyata. “Jangan sampai kita hanya fokus pada penertiban, tapi lupa dengan masa depan masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski penertiban berjalan baik, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah kemungkinan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di tempat lain. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat setempat.
Harapan besar diarahkan kepada Pemkab untuk segera merancang kebijakan yang lebih transparan dan partisipatif. Dengan demikian, kebijakan penertiban tidak hanya bersifat sementara, tetapi bisa menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.