
Langkah Cepat Disperkim Balikpapan untuk Bantuan Warga Terdampak Bencana
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan telah menyiapkan langkah-langkah cepat untuk membantu warga yang rumahnya rusak akibat bencana. Salah satu peristiwa terbaru yang menjadi perhatian serius adalah kejadian rumah roboh di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Barat. Pemerintah setempat berkomitmen untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi musibah ini.
Bantuan yang diberikan kepada korban bencana akan disamakan dengan skema Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Skema ini meliputi penyediaan material bangunan dan tenaga tukang. Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan rumah bagi korban bencana dengan prioritas bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Pemkot akan bantu rumah yang terkena bencana. Skemanya kita samakan dengan bantuan RTLH, berupa material dan tukang. Kalau harus direlokasi, rumah yang dibangun maksimal 36 meter persegi, atau rumah tipe 36,” ujar Rafiuddin, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penerima bantuan rumah bencana harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki tanah sendiri, dan tidak memiliki rumah lain. Syarat-syarat ini penting agar bantuan bisa tepat sasaran.
“Syaratnya harus MBR, tanahnya milik sendiri, dan rumahnya satu-satunya. Itu penting agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan baru bisa disalurkan setelah adanya Surat Keputusan (SK) bencana yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan. Dari SK tersebut, Disperkim bersama tim akan turun melakukan pendataan dan verifikasi tingkat kerusakan rumah warga.
“Kalau sudah ada SK bencana, baru kami bisa tindak lanjuti. Kami akan lihat tingkat kerusakan, kalau parah bisa dapat bangunan baru dan direlokasi,” jelasnya.
Kawasan Rawan Bencana dan Tantangan yang Dihadapi
Baru-baru ini tragedi rumah roboh di kawasan Muara Rapak menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain faktor usia bangunan, kondisi tanah yang labil dan lokasi permukiman di daerah rawan longsor menjadi tantangan tersendiri.
“Memang ada beberapa kawasan permukiman yang masuk zona rawan bencana. Data kami mencatat sekitar 2.917 unit rumah berada di wilayah rawan longsor,” ungkap Rafiuddin.
Ia menambahkan bahwa jika lokasi rumah dinilai tidak layak untuk dibangun kembali, maka pemerintah akan menyiapkan relokasi ke tempat yang lebih aman.
“Kalau tidak bisa di situ, akan kita relokasi. Ini penting untuk keselamatan warga,” pungkasnya.
Proses Pendataan dan Verifikasi
Proses pendataan dan verifikasi dilakukan oleh tim Disperkim bersama BPBD. Setiap rumah yang terkena dampak bencana akan dievaluasi secara menyeluruh. Tim akan menilai tingkat kerusakan dan menentukan apakah rumah tersebut perlu diperbaiki atau direlokasi.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan bantuan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan agar semua pihak bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah yang telah dirancang, Disperkim Balikpapan berupaya memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko bencana dan pentingnya membangun rumah di area yang aman.