
Pemkot Bandung Larang Reklame di Ruang Milik Jalan
Pemerintah Kota Bandung telah mengambil kebijakan untuk menghapus reklame dari ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan pemerintah setempat. Sejak tahun lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sudah tidak lagi menerbitkan izin reklame di area tersebut. Kebijakan ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M. Attauriq, menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut menyatakan bahwa di jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung dilarang adanya reklame. Termasuk di trotoar dan bahu jalan. Ia menegaskan bahwa hanya reklame yang berada di lahan persil, baik milik perseorangan maupun badan usaha, yang masih diperbolehkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Di rumija, ruang milik jalan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung sudah tidak diperkenankan lagi adanya media reklame. Reklame yang diperkenankan adalah di lahan persil (milik perseorangan maupun badan usaha)," ujarnya.
Penertiban Reklame Mulai Dilakukan
Sejak Agustus 2025, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi, memimpin penertiban reklame yang melintang di badan jalan. Menurut Eric, sejak saat itu, tidak ada lagi reklame di rumija yang memiliki izin berlaku. Izin yang diberikan sebelumnya habis masa berlakunya setelah satu tahun toleransi.
"Sudah enggak ada sekarang, reklame di rumija yang berizin itu sudah habis masa berlakunya, karena kan tahun lalu itu sudah diberikan toleransi waktunya, Agustus kemarin itu kan satu tahun. Nah, sekarang sudah Oktober," tambahnya.
Eric mengakui bahwa jumlah reklame yang akan dibongkar belum diketahui secara pasti. Ia menjelaskan bahwa pembongkaran reklame berada di bawah kewenangan Satpol PP, namun diharapkan pemilik reklame melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Satpol PP itu kemarin dan sekarang sedang menyusun cara kerjanya. Karena kami juga sebelumnya diundang rapat, jadi sudah mulai berjalan secara bertahap untuk melakukan penertiban dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan," katanya.
Reklame di Lahan Persil Tetap Diawasi
Meski reklame di rumija sudah dilarang, Eric menyatakan bahwa reklame di lahan persil tetap perlu diperiksa apakah memiliki izin atau tidak. Ia menyebut bahwa kebanyakan reklame di lahan persil sudah memiliki izin, terutama yang berada di lokasi-lokasi keramaian seperti pusat pembelanjaan.
"Reklame di lahan persil itu ada banyak, yang di pusat pembelanjaan apalagi, banyak banget. Kebanyakan itu tertib, tapi itu harus saya pastikan lagi. Makanya, sekarang itu Bapenda juga sedang melakukan intensifikasi pajak reklame, terutama yang indoor," ujarnya.
Bahaya dan Dampak Reklame Ilegal
Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebelumnya menyebut bahwa reklame ilegal yang marak di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir ini dapat menimbulkan bahaya dan masalah estetika. Selain itu, reklame tak berizin juga telah mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 20 miliar. Oleh karena itu, menurut Erwin, saat ini pihaknya gencar melakukan penertiban dan penegakan aturan.
Pembongkaran Tiang Reklame di Lembang
Sementara itu, tiang reklame yang sebelumnya menghalangi saluran drainase di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat akhirnya dibongkar oleh pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan karena keberadaan tiang reklame tersebut dinilai mengganggu aliran air dan berpotensi memperparah banjir di kawasan wisata tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Ludi Awaludin, memastikan bahwa penebangan tiang reklame itu bukan dilakukan oleh pihaknya atau Pemkab Bandung Barat. “Kami tidak merobohkannya. Penebangan dilakukan oleh BMPR Jabar karena tiangnya berdiri di atas saluran drainase yang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Ludi saat dikonfirmasi.
BMPR Jabar sebelumnya telah merencanakan kegiatan perawatan rutin di sepanjang jalur drainase Lembang untuk mencegah bencana banjir terus berulang. Namun, keberadaan tiang reklame yang menutup sebagian aliran air membuat kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan secara maksimal. Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, akhirnya diambil keputusan untuk menebang tiang reklame tersebut agar pekerjaan perawatan dapat berjalan dengan lancar.