Pemkot Cimahi Hentikan 20 Izin Perumahan untuk Fokus Pencegahan Bencana di Bandung Raya

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 17x dilihat
Pemkot Cimahi Hentikan 20 Izin Perumahan untuk Fokus Pencegahan Bencana di Bandung Raya
Pemkot Cimahi Hentikan 20 Izin Perumahan untuk Fokus Pencegahan Bencana di Bandung Raya

Pemkot Cimahi Hentikan Sementara 20 Izin Pembangunan Perumahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, mengambil langkah antisipatif dengan menghentikan sementara 20 izin pembangunan perumahan. Keputusan ini dilakukan untuk menghadapi potensi bencana alam di wilayah Bandung Raya. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM terkait pengendalian pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sambil menunggu hasil kajian lingkungan yang sedang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan surat edaran gubernur yang meminta agar izin pembangunan perumahan dihentikan sementara hingga kajian selesai.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Sesuai dengan surat edaran Gubernur, untuk sementara izin pembangunan perumahan dihentikan sambil menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat. Saat ini terdapat 20 izin yang masih dalam proses dan kami hentikan sementara,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa.

Data Pengajuan Izin Pembangunan Perumahan

Berdasarkan data administrasi Pemkot Cimahi, tercatat 25 pengajuan izin pembangunan perumahan yang masuk sejak beberapa tahun terakhir hingga 2025. Dari jumlah tersebut, Dadan merinci bahwa empat izin telah diterbitkan, satu pengajuan ditolak, dan 20 izin lainnya masih dalam tahap proses sehingga dihentikan sementara.

“Total mengajukan ada 25. Satu sudah ditolak, empat sudah terbit (izinnya), dan 20 yang masih berproses sehingga dihentikan sementara,” jelasnya.

Empat Izin Terbit Diawasi Ketat

Meski 20 izin dibekukan sementara, Dadan menegaskan bahwa empat proyek perumahan yang telah mengantongi izin resmi tetap menjadi perhatian khusus Pemkot Cimahi. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap yang izinnya sudah terbit, akan dilakukan peninjauan dan pengecekan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan dalam izin yang diberikan,” katanya.

Koordinasi Lintas Sektor

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa tindak lanjut atas kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini telah dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi. OPD yang terlibat antara lain DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cimahi.

Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan selaras dengan upaya mitigasi bencana, perlindungan lingkungan, serta penataan ruang yang berkelanjutan.

Tindakan Lanjutan dan Proses Kajian Lingkungan

Saat ini, kajian lingkungan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jawa Barat masih dalam proses penyusunan. Setelah kajian selesai, Pemkot Cimahi akan mengevaluasi kembali status izin-izin yang sempat dihentikan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan di kawasan rawan bencana.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan