Pemkot Kendari Ciptakan Sejarah, Raih Penghargaan Informasi Publik Informatif

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Pemkot Kendari Ciptakan Sejarah, Raih Penghargaan Informasi Publik Informatif
Pemkot Kendari Ciptakan Sejarah, Raih Penghargaan Informasi Publik Informatif

Kota Kendari Meraih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kota Kendari, yang dipimpin oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif untuk pertama kalinya. Penghargaan ini diterima oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dalam acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Senin, 16 Desember 2025.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Hal ini juga menunjukkan konsistensi Pemkot Kendari dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang membacakan sambutan Gubernur Sultra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar slogan, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik. Ia menekankan bahwa setiap informasi yang dikuasai pemerintah wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” ujarnya.

Asrun Lio menambahkan bahwa keterbukaan informasi memberikan banyak manfaat, mulai dari terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif, hingga meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga mendorong inovasi dalam pelayanan informasi, termasuk pemanfaatan media digital dan penyediaan papan informasi di setiap kantor pelayanan publik.

“Jika informasi disampaikan secara terbuka dan mudah diakses, masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya atau mencari informasi di luar saluran resmi,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Sulawesi Tenggara serta jajaran PPID dan OPD yang telah bekerja keras mendorong keterbukaan informasi. Menurutnya, capaian predikat informatif harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan layanan informasi ke depan.

Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner KIP Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008. Hasil Monev juga menjadi peta digital kondisi keterbukaan informasi di daerah.

Menurutnya, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara pada 2024 berada di angka 65,40 atau mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang mencapai 77,19. Meski demikian, Sultra masih berada pada kategori sedang.

Pada Monev 2025, KIP Sultra melibatkan 82 badan publik yang terbagi dalam tiga kategori, yakni badan publik tingkat provinsi, PPID utama kabupaten/kota, serta badan vertikal atau kementerian. Penilaian tahun ini difokuskan pada kategori predikat, mulai dari Informatif hingga Tidak Informatif.

Andi Ulil juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi, antara lain keterbukaan informasi yang belum menjadi prioritas di beberapa OPD, pergantian admin PPID tanpa serah terima yang baik, hingga keterbatasan anggaran. Meski begitu, kegiatan Monev tetap terlaksana dengan dukungan DPA Komisi Informasi yang melekat pada Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara.

Harapan untuk Masa Depan

Capaian Kota Kendari sebagai daerah berpredikat Informatif diharapkan menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, serta membangun hubungan yang sehat dan partisipatif dengan masyarakat. Dengan predikat ini, Pemkot Kendari menunjukkan bahwa keterbukaan informasi adalah langkah penting dalam mendorong pemerintahan yang lebih baik dan demokratis.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan