
Aturan Baru untuk Penggunaan Jalan Umum dalam Pesta Pernikahan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tengah merancang aturan baru terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan, termasuk pesta pernikahan. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menertibkan penggunaan jalan yang sering kali mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Namun, rencana tersebut mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya yang menyarankan agar Pemkot Surabaya bersikap bijak dalam menyikapi masalah ini.
Pendekatan yang Bijak dari DPRD Surabaya
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa diperlukan pendekatan yang bijak dalam menyikapi fenomena tenda hajatan yang menutup jalan umum. Ia menilai tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan sebagian warga. Jika benar-benar ada larangan, maka Pemkot harus memberikan solusi alternatif.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Salah satu solusi ideal yang disarankan oleh Yona adalah pembangunan gedung serbaguna di setiap kampung. Gedung ini akan menjadi tempat khusus untuk kegiatan hajatan, sehingga tidak lagi membutuhkan penggunaan jalan umum. Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi jenis hajatan berdasarkan potensi gangguannya terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
Klasifikasi Jenis Hajatan
Yona menjelaskan bahwa hajatan dengan kategori yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan harus dipisahkan dari yang biasa dilakukan. Misalnya, acara seperti pernikahan, khitanan, atau kumpul keluarga besar, serta duka cita, biasanya sudah memiliki izin dari RT/RW dan tetangga sekitar. Warga biasanya memaklumi kegiatan tersebut karena budaya saling menghargai dan tenggang rasa antar tetangga sangat tinggi.
Namun, untuk hajatan skala besar yang membutuhkan lebih dari tiga tenda dengan ukuran besar hingga 6 meter, diperlukan izin dari kepolisian atau Satpol PP. Hal ini dilakukan karena potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat lebih besar.
Proses Izin dan Tanggung Jawab RT/RW
Pihak RT/RW memiliki tanggung jawab untuk meneruskan izin ke kelurahan jika diperlukan. Tenda hajatan yang termasuk dalam kategori kecil, seperti yang hanya menutup jalan selama satu hari, sebaiknya dapat dimaklumi. Budaya tepo seliro dan saling menghargai antar tetangga telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kampung.
Biasanya, pemasangan tenda hajatan dilakukan mulai dari H-2 dan dibongkar pada H+1. Namun, untuk tenda duka, prosesnya bisa lebih lama. Yona menekankan bahwa hajatan skala kampung yang hanya menutup jalan sehari sebaiknya tidak diperlukan izin tambahan, kecuali jika ada indikasi gangguan keamanan atau kenyamanan.
Pentingnya Jalan Tembus
Yona juga menyebut bahwa keberadaan jalan tembus di kampung-kampung membuat situasi tidak terlalu rumit. Ia mengatakan bahwa ia pernah melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan dan ia memaklumi kondisi tersebut. Fenomena hajatan yang menutup jalan sudah menjadi hal yang jamak di Surabaya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menyikapi hal ini secara berlebihan. Dengan adanya kesadaran dan sikap saling menghargai, masalah ini dapat diatasi tanpa perlu larangan total. Solusi yang lebih baik adalah dengan memberikan alternatif yang nyata, seperti gedung serbaguna, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengganggu kehidupan sehari-hari.