
Kritik terhadap Pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Jawa Timur
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyampaikan kekhawatiran terhadap pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang dialami oleh provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia menilai bahwa pemangkasan sebesar Rp 2,8 triliun untuk Pemprov Jatim dan Rp 17,5 triliun untuk pemkab/pemkot se-Jatim memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan dan layanan masyarakat.
βKita berharap Menteri Keuangan meninjau kembali atau mengevaluasi pengecekan dana TKD ke Jatim. Baik yang untuk Pemprov Jatim maupun ke Pemkab/Pemkot di Jatim,β ujar Musyafak dalam pernyataannya pada Senin (20/10/2025). Menurutnya, dana TKD sangat penting sebagai sumber pendanaan utama bagi daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Musyafak menambahkan bahwa fokus pembangunan nasional tahun 2026 sangat besar. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, di mana pemerintah daerah didorong untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional. Beberapa program tersebut antara lain:
- Program mewujudkan ketahanan pangan nasional
- Program Makan Bergizi Gratis
- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Dan lain-lain
Pelaksanaan program tersebut memerlukan dukungan anggaran dari daerah. Selain itu, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor lainnya juga membutuhkan dana yang cukup besar.
Tantangan PAD Jawa Timur
Selain itu, Musyafak mengungkapkan bahwa semua daerah sedang berjuang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama Pemprov Jatim, yang saat ini terkena dampak dari kebijakan opsi pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Pemprov hanya dapat menerima 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor. Artinya, Jawa Timur kehilangan sekitar Rp 4,8 triliun.
Dengan ditambahkan pengurangan dana TKD hingga Rp 2,8 triliun, maka akan sangat berdampak pada pengelolaan anggaran di Pemprov Jatim. Bahkan jika dibandingkan dengan tahun ini, TKD yang diterima Pemprov Jatim di tahun 2026 berkurang sebesar 24,21 persen.
Berdasarkan data, Jatim menerima TKD sebesar Rp 11,4 triliun di tahun 2024. Sedangkan di tahun 2026, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah, Jatim hanya akan menerima Rp 8,8 triliun.
Kekhawatiran terhadap Pengurangan Anggaran
Musyafak turut khawatir jika pengurangan TKD akan berdampak pada pengurangan anggaran belanja di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Meskipun beberapa belanja bersifat mandatory, namun jika anggarannya terbatas, bukan tidak mungkin imbasnya akan mengurangi belanja di sektor strategis.
Ia menegaskan bahwa pengurangan dana TKD harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak mengganggu pembangunan dan pelayanan masyarakat. Musyafak berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.