Pemprov Bali Usulkan Ambang Batas Modal PMA Rp 100 Miliar

admin.aiotrade 10 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
Pemprov Bali Usulkan Ambang Batas Modal PMA Rp 100 Miliar
Pemprov Bali Usulkan Ambang Batas Modal PMA Rp 100 Miliar

Reformasi Sistem Perizinan Berusaha di Bali

Bali, dengan karakteristik sosial-budaya yang unik dan tingkat investasi yang tinggi, membutuhkan reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sesuai dengan kondisi daerah. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat koordinasi evaluasi OSS RBA bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/Kota se-Bali, serta Tim Pengkaji Regulasi OSS di Ruang Rapat Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu 8 Oktober 2025.

Rapat tersebut membahas berbagai tantangan dalam implementasi OSS RBA, termasuk ketidaksinkronan antara norma pusat dan daerah, lemahnya verifikasi izin, serta dampak terhadap kemandirian ekonomi masyarakat Bali. Gubernur Koster menilai bahwa akar masalah OSS RBA terletak pada ketidakharmonisan regulasi antara pusat dan daerah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Norma yang diatur di BPP dan undang-undang pusat bersifat umum, padahal di bawah kita memiliki perda RTRW dan RDTR yang seharusnya menjadi acuan utama. Akibatnya, izin usaha bisa keluar meskipun melanggar tata ruang,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa sistem perizinan yang sepenuhnya otomatis telah menghilangkan peran pemerintah daerah. Bahkan, izin bagi Penanaman Modal Asing (PMA) bisa terbit tanpa verifikasi kabupaten/kota.

“Dengan modal hanya 10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk. Padahal angka itu sering hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di bawah 1 miliar, tapi mereka sudah menguasai jenis-jenis usaha rakyat,” tambahnya.

Koster memberikan contoh, di Kabupaten Badung saja lebih dari 400 orang asing memiliki usaha rental kendaraan, belum termasuk usaha bahan bangunan dan kuliner yang berdiri di lahan milik warga lokal.

“Kalau dibiarkan, pelaku luar akan membanjiri sektor ekonomi kita. Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi rakyat akan lumpuh,” katanya.

Masalah Pengawasan dan Keterbatasan Kewenangan

Masalah lain yang disoroti adalah lemahnya pengawasan daerah yang berdampak langsung pada pelanggaran tata ruang. “Kewenangan kabupaten/kota terbatas, RDTR banyak yang belum lengkap. Akibatnya, izin bisa terbit di kawasan yang seharusnya dilindungi,” jelas Koster.

Ia juga menyebut maraknya minimarket berjaringan yang berdiri berderet di kawasan padat penduduk. “Coba lihat, di satu jalan bisa tiga sampai empat minimarket berdampingan. Kalau ini terus dibiarkan, warung kecil dan usaha lokal kita akan mati semua,” kata Koster.

Menurutnya, kondisi ini merupakan akibat langsung dari norma OSS yang seragam secara nasional, tanpa memperhatikan kondisi daerah yang padat investasi seperti Bali.

“Bali tidak bisa dipukul rata dengan daerah lain. Kita harus naik kelas, butuh norma yang berbeda dan kewenangan yang lebih besar di daerah,” tegasnya.

Kritik terhadap Proses Verifikasi Izin

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan bahwa akar persoalan OSS RBA juga terletak pada hilangnya verifikasi dokumen dan verifikasi faktual dalam proses izin.

“Sekarang izin bisa keluar hanya dengan surat pernyataan, tanpa pembuktian. Tidak ada verifikasi modal, lokasi, atau kelengkapan dokumen. Semua berjalan otomatis,” jelas Dewa Indra.

Ia menyebut banyak izin pariwisata keluar tanpa pengawasan, bahkan bangunan berdiri di sempadan sungai dan pantai. Ironisnya, sektor pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru diklasifikasikan sebagai risiko rendah dalam sistem OSS.

“Seharusnya sektor pariwisata di Bali dikategorikan risiko tinggi. Kalau izinnya terlalu mudah, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Usulan Perubahan Ambang Batas Modal PMA

Baik Gubernur Koster maupun Sekda Dewa Indra sepakat bahwa ambang batas modal PMA sebesar Rp10 miliar sudah tidak relevan untuk Bali. “Bagi Bali yang nilai ekonominya tinggi, angka 10 miliar itu terlalu rendah. Kita usulkan dinaikkan menjadi 100 miliar agar investor asing yang masuk benar-benar berkualitas,” ujar Koster.

Ia menambahkan, selama ini modal tersebut jarang terealisasi. Banyak izin hanya formalitas administratif tanpa realisasi lapangan. “Inilah yang membuat investasi asing membanjiri sektor kecil yang seharusnya menjadi ruang hidup pelaku lokal,” katanya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan